SERANG jurnalisinvestigasinews.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan dan Kinerja Semester II Tahun 2025 terhadap sejumlah entitas pemerintah daerah di wilayah Banten. Penyerahan laporan dilakukan di kantor BPK Perwakilan Banten, Palima, Kota Serang, Senin (23/2/2026).
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, menjelaskan bahwa total terdapat sembilan entitas yang diperiksa pada semester II tahun 2025. Namun, laporan yang diserahkan dalam kesempatan tersebut hanya mencakup delapan entitas.
“Sebenarnya ada sembilan entitas, tetapi satu sudah lebih dahulu diserahkan, yakni terkait pemeriksaan Pemilu terhadap KPU dan Bawaslu,” ujar Firman usai kegiatan.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK meliputi aspek kepatuhan terhadap regulasi serta kinerja penyelenggaraan program pemerintah daerah, mulai dari sektor pendidikan, pengelolaan pajak, hingga pelayanan publik.
Delapan Entitas yang Diperiksa BPK
Adapun delapan entitas yang menjadi objek pemeriksaan dalam LHP Semester II Tahun 2025 meliputi:
Pemeriksaan kepatuhan atas peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dasar di Kabupaten Lebak.
Pemeriksaan kepatuhan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah Pemerintah Provinsi Banten.
Pemeriksaan kepatuhan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Tangerang.
Pemeriksaan kepatuhan belanja modal gedung dan bangunan serta jalan, irigasi, dan jaringan di Kota Tangerang.
Pemeriksaan kepatuhan pengelolaan barang milik daerah Kabupaten Serang.
Pemeriksaan kinerja upaya pemerintah dalam penuntasan Tuberkulosis (TBC) di Kabupaten Serang.
Pemeriksaan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kalimaya.
Pemeriksaan kinerja dan efektivitas operasional Bank Banten.
Dorong Tata Kelola Lebih Akuntabel
Melalui LHP tersebut, BPK berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penggunaan anggaran daerah. Hasil pemeriksaan juga menjadi bahan evaluasi bagi kepala daerah dan DPRD dalam memperbaiki tata kelola keuangan serta pelayanan publik.
Firman menegaskan bahwa rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti oleh masing-masing entitas sesuai ketentuan perundang-undangan guna mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Penyerahan LHP ini sekaligus menjadi bagian dari fungsi pengawasan eksternal negara dalam memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat optimal bagi pembangunan di Provinsi Banten







