slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

BPN Bersama Penyidik Polres Jakbar Lakukan Pengukuran, Sengketa Lahan di Tegal Alur - JURNAL INVESTIGASI NEWS

BPN Bersama Penyidik Polres Jakbar Lakukan Pengukuran, Sengketa Lahan di Tegal Alur

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta — Sengketa lahan di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat kembali menjadi sorotan setelah dilaksanakan kegiatan pengukuran batas tanah oleh pihak Kepolisian dari Polres Jakarta Barat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Jum’at (10/10/2025).

Pihak kuasa hukum dari salah satu tergugat menyesalkan kegiatan tersebut lantaran objek tanah masih dalam proses persidangan di pengadilan.

Kuasa hukum tergugat, Tuti Susilawati menjelaskan, kegiatan pengukuran yang dilakukan atas undangan sejumlah pihak dinilai tidak semestinya dilakukan sebelum adanya putusan tetap dari pengadilan.

“Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap kesimpulan, dan dua minggu ke depan dijadwalkan sidang putusan. Jadi seharusnya semua pihak menunggu proses hukum selesai,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa lahan yang dimaksud merupakan bagian dari aset PT Sarana Jaya, berdasarkan dokumen dan keterangan resmi dari pihak perusahaan yang juga hadir dalam kegiatan pengukuran tersebut.

Baca Juga :  Sebanyak 381 Orang Karyawan Mengalami PHK Secara Sepihak

“Sarana Jaya sendiri telah menegaskan bahwa tanah ini adalah milik mereka. Karena itu, kami mempertanyakan urgensi kegiatan pengukuran yang dilakukan di tengah proses peradilan yang masih berjalan,” jelasnya.

Ia juga menyayangkan jika terdapat pihak-pihak yang diduga melakukan transaksi atau pembayaran kepada pihak yang tidak memiliki legalitas jelas.

“Kalau memang ada pembelian dari ahli waris, harus dibuktikan keabsahan akta jual belinya. Karena dalam kewenangan pertanahan, yang mengetahui dan berwenang adalah BPN,” tambahnya.

Menurut Junaedi yang juga selalu kuasa hukum tergugat, menyatakan klien yang ia dampingi telah menempati lahan tersebut sejak tahun 2001 dan memiliki dasar hukum yang sah melalui akta jual beli yang terbit tahun 2006.

Baca Juga :  Jelang Penilaian Adipura, Terminal Bus Kalideres Berbenah

“Klien kami bukan pihak yang tiba-tiba menempati tanah itu, ada proses hukum yang jelas. Karena itu kami meminta agar tidak ada intervensi sebelum pengadilan memutuskan,” tegasnya.

Pihaknya menolak adanya usulan perdamaian tanpa kejelasan dasar kepemilikan. “Kalau bicara damai, damainya seperti apa? Dengan siapa? Karena status kepemilikan saja belum jelas,” ujarnya.

Sebagai penutup, pihaknya berharap seluruh aparat penegak hukum, baik kepolisian, BPN, maupun pengadilan, dapat bekerja profesional dan objektif dalam menangani perkara tersebut. “Kami yakin lembaga hukum akan memutuskan perkara ini secara adil, berdasarkan bukti yang sah, bukan tekanan dari pihak mana pun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Hardiknas 2026: Kesejahteraan Dosen Disorot, SPK Desak Reformasi Perlindungan Pekerja Kampus
FPPJ Optimistis Persija Jakarta Berpeluang Juara Liga 1 2025/2026
Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik
Polemik JAKI: Ketika Kritik DPRD Keras, Tapi Tak Tepat Sasaran
PJBW Gandeng FORWAN, Aksi Jumat Berkah Wartawan Makin Meluas
Percepatan Pipa PAM Jaya Dinilai Tepat, Kepercayaan Publik Perlu Terus Dijaga
BMKG Prediksi Kemarau Ekstrem 2026, JATA Desak PAM Jaya Perkuat Kesiapan Air Bersih
Diduga Langgar Prosedur, Bank dan Developer Ambil Alih Rumah Konsumen Tanpa Putusan Pengadilan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:41 WIB

Hardiknas 2026: Kesejahteraan Dosen Disorot, SPK Desak Reformasi Perlindungan Pekerja Kampus

Rabu, 22 April 2026 - 10:58 WIB

FPPJ Optimistis Persija Jakarta Berpeluang Juara Liga 1 2025/2026

Selasa, 7 April 2026 - 20:14 WIB

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik

Senin, 6 April 2026 - 07:38 WIB

Polemik JAKI: Ketika Kritik DPRD Keras, Tapi Tak Tepat Sasaran

Jumat, 3 April 2026 - 21:13 WIB

PJBW Gandeng FORWAN, Aksi Jumat Berkah Wartawan Makin Meluas

Berita Terbaru