slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda 2 Miliar Rupiah atas Kasus Pemerasan dan TPPU - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda 2 Miliar Rupiah atas Kasus Pemerasan dan TPPU

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, jurnalisinvestigasinews.com – Selebritas papan atas, Nikita Mirzani dituntut oleh Jaksa penuntut umum 11 tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah, subsider enam bulan kurungan, dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Berdasarkan fakta persidangan, jaksa menyebut Nikita terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman, serta melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana tersebut. Bahkan ia juga diduga menyebarkan informasi elektronik bermuatan ancaman dan pencemaran nama baik terhadap Reza Gladys, pemilik sebuah perusahaan kosmetik. Selain itu, jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan kerap memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.

Baca Juga :  Diduga Intimidasi Nasabah, Oknum Debt Collector Koperasi di Matraman Resahkan Warga

Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum, Victhor Mouri dengan tegas membacakan tuntutannya di meja persidangan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tegasnya.

Baca Juga :  Destinasi Wisata Aceh Masuk 12 Katagori Nominasi API di Tahun 2022 ini

Usai membacakan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga menegaskan permintaan agar Nikita Mirzani tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlangsung.

“Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Meski menghadapi tuntutan berat, Nikita Mirzani masih memiliki kesempatan untuk membela diri. Ia dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada Kamis, 16 Oktober 2025.(*)

Berita Terkait

Tim Tiger Polsek Tambora Tangkap Dua Residivis Curanmor, Kunci Letter T Turut Disita
Kasus Pencurian Motor oleh Mantan Karyawan, Polsek Tambora Tangkap Dua Orang
Berhasil Ringkus! Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojol di Tangerang
Manfaatkan Keterbatasan Lansia, ART di Jakbar Gelapkan Uang Majikan Buat Beli Mobil & Perhiasan
Gunakan Airgun untuk Menodong, Polisi Gadungan Dibekuk Polsek Jatiuwung
Polsek Benda Gelar Razia Stasioner dan Patroli Mobile Antisipasi Guantibmas, Situasi Wilayah Aman Kondusif
Operasi Malam Polsek Jatinegara Jadi Langkah Preventif Tekan Angka Kriminalitas
Polsek Benda Sisir Titik Rawan Kejahatan, Dua Kendaraan Tanpa Dokumen Diamankan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:16 WIB

Tim Tiger Polsek Tambora Tangkap Dua Residivis Curanmor, Kunci Letter T Turut Disita

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:01 WIB

Kasus Pencurian Motor oleh Mantan Karyawan, Polsek Tambora Tangkap Dua Orang

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:32 WIB

Berhasil Ringkus! Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojol di Tangerang

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:48 WIB

Manfaatkan Keterbatasan Lansia, ART di Jakbar Gelapkan Uang Majikan Buat Beli Mobil & Perhiasan

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:48 WIB

Gunakan Airgun untuk Menodong, Polisi Gadungan Dibekuk Polsek Jatiuwung

Berita Terbaru