slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Ombusman" PentingnyaIntegrasi Data Administrasi Kependudukan Dan Perubahan Status Kewarganegaraan Bagi WNA - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Ombusman” Pentingnya
Integrasi Data Administrasi Kependudukan Dan Perubahan Status Kewarganegaraan Bagi WNA

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 1 Desember 2023 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Integrasi layanan kependudukan dan imigrasi (INDUKSI) yang digagas oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Barat dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta menuai apresiasi dari Ombudsman RI.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat dalam penyampaian Hasil Kajian Integrasi Data Administrasi Kependudukan bagi warga Negara asing dan perubahan Status Kewarganegaraan di Kantor Ombudsman RI, Senin (28/11/2023) di Jakarta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra menjelaskan “INDUKSI merupakan implementasi dari Satu Data Indonesia yang memungkinkan interoperabilitas antar instansi.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Nadjih, membuka acara dengan menyoroti pentingnya integrasi data administrasi kependudukan, khususnya bagi WNA dan perubahan status kewarganegaraan.

Hal ini dilatarbelakangi masuknya laporan masyarakat terkait penerbitan dokumen kependudukan Warga Negara Belanda yang telah memperoleh status Warga Negara Indonesia, namun kemudian diketahui dokumen keimigrasian dan pewarganegaraan bukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi terkait.

Bukan hanya itu, laporan lainnya menyebutkan adanya tindakan pemalsuan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) oleh sejumlah WNA.

Laporan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian dan masalah terkait validitas dokumen kependudukan, yang mengarah pada pentingnya peninjauan lebih lanjut terhadap proses penerbitan dokumen kependudukan dan pemantauan yang lebih ketat terhadap penggunaan dokumen tersebut.

Baca Juga :  MMT Dorong Penguatan Kepemimpinan Sarana Jaya, Tekankan Pentingnya Direksi Solid

Laporan tersebut dijadikan dasar untuk melakukan kajian mengenai Mekanisme Verifikasi dan Validasi Dokumen Persyaratan dalam Proses Administrasi Kependudukan bagi Orang Asing; serta Perubahan Status Kewarganegaraan; Sistem dan integrasi dan Keterhubungan Data Antar Instansi Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Kajian tersebut mengambil sampel di tujuh provinsi di Indonesia di antaranya Aceh, Banten, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat yang melibatkan sejumlah instansi di antaranya adalah Kantor Imigrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Belum ada mekanisme yang baku dan detail untuk mengatur proses verifikasi dan validasi dokumen persyaratan dalam proses administrasi kependudukan bagi orang asing,” jelas Nadjih dalam keterangan tertulisnya pada Senin (28/11/2023).

Belum adanya integrasi data terkait pencatatan Administrasi Kependudukan bagi Orang Asing dan perubahan status kewarganegaraan tersebut menunjukan bahwa penyelenggara belum melaksanakan kewajiban pelayanan publik yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, bahwa Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil diselenggarakan dengan prinsip integrasi dan keterhubungan data antar instansi dan/atau lintas instansi terkait serta kewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana Pasal 15 Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hal ini dapat menimbulkan terjadinya Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik berupa pengabaian kewajiban hukum.

Baca Juga :  Menggelar oprasi Pekat Polsek Pringsewu Kota Menangkap Praktek Prostitusi

Dari kajian tersebut, Ombudsman memberikan rekomendasi jangka pendek dan jangka Panjang bagi seluruh instansi terkait. Rekomendasi jangka pendek di antaranya adalah membangun mekanisme pemberitahuan atau tembusan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri; Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM; dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan produk hukum yang diterbitkan oleh masing masing instansi yang berkaitan dengan Orang Asing pemegang ITAS/ITAP, Orang Asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui proses Pewarganegaraan, WNI yang kehilangan Status Kewarganegaraan Indonesia.

Sementara itu untuk jangka Panjang, Ombudsman merekomendasikan integrasi dan keterhubungan data Orang Asing pemegang ITAS/ITAP, Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan dan data WNI yang kehilangan status kewarganegaraan Indonesia di antara instansi dengan cara memberikan access view demi validasi dokumen.

Sebagaimana yang telah lebih dahulu dicontohkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Barat dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta.

“Integrasi data ITAS (izin tinggal terbatas) dan SKTT (surat keterangan tempat tinggal) melalui aplikasi INDUKSI jadi praktik baik untuk mempermudah Orang Asing dalam mengakses pelayanan keimigrasian dan dokumen kependudukan,” jelas Hutabarat.

Berita Terkait

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik
Polemik JAKI: Ketika Kritik DPRD Keras, Tapi Tak Tepat Sasaran
PJBW Gandeng FORWAN, Aksi Jumat Berkah Wartawan Makin Meluas
Percepatan Pipa PAM Jaya Dinilai Tepat, Kepercayaan Publik Perlu Terus Dijaga
BMKG Prediksi Kemarau Ekstrem 2026, JATA Desak PAM Jaya Perkuat Kesiapan Air Bersih
Diduga Langgar Prosedur, Bank dan Developer Ambil Alih Rumah Konsumen Tanpa Putusan Pengadilan
Ditjen KPM Komdigi dan Komisi I DPR RI Gelar Webinar “Waspada Pinjol Ilegal”
Nakes Bukan Tumbal, Rekan Indonesia Tolak Rencana Vaksin TB 2030
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 20:14 WIB

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik

Senin, 6 April 2026 - 07:38 WIB

Polemik JAKI: Ketika Kritik DPRD Keras, Tapi Tak Tepat Sasaran

Jumat, 3 April 2026 - 21:13 WIB

PJBW Gandeng FORWAN, Aksi Jumat Berkah Wartawan Makin Meluas

Kamis, 2 April 2026 - 13:48 WIB

Percepatan Pipa PAM Jaya Dinilai Tepat, Kepercayaan Publik Perlu Terus Dijaga

Senin, 30 Maret 2026 - 09:16 WIB

BMKG Prediksi Kemarau Ekstrem 2026, JATA Desak PAM Jaya Perkuat Kesiapan Air Bersih

Berita Terbaru