Jakarta-Banyak kalangan mempertanyakan pohon Angsana berdiameter 40 cm yang lenyap dari lokasi depan proyek pembangunan rumah di jalan Sukatani RT 12/07 Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.
Diduga pohon Angsana yang tak jauh dari rumah dinas Lurah Tegal Alur itu ditebang oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Ketua LMK Tegal Alur mengatakan dilokasi itu sebelumnya terdapat pohon Angsana setinggi 40 Cm, namun setelah adanya proyek pembangunan rumah, pohon yang ada dilokasi tersebut mendadak lenyap. “Diduga pohon Angsana itu ditebang secara liar,” kata Agus, Rabu 24/5.
Kasus penebangan pohon Angsana itu Baru Beberapa Hari Ini , namun meski demikian tampaknya belum ada tindakan yang pasti dari instansi terkait.

“Masa pohon itu ada dipinggir jalan, tiba tiba hilang, ini mah sudah pasti ditebang tanpa ijin alias liar. Jadi kita minta petugas Suku Dinas Pertamanan harus selidiki dan menindak lanjuti persoalan itu sesuai prosudure,” ujarnya.
Dikatakan Agus, penebangan pohon yang dilindungi oleh Pemerintah Daerah, semestinya harus ada ijin dari instansi terkait, terutama dari Suku Dinas Pertamanan. Apalagi, pohon itu lokasinya berada tak jauh dari rumah dinas Lurah Tegal Alur,” ungkap Agus.
Agus berharap kepada pihak Suku Dinas Pertamanan dan Kehutanan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, agar dapat menindak lanjuti persoalan penebangan pohon itu yang berada dijalan Sukatani Kelurahan Tegal Alur Kalideres.
“Ya kita berharap kasus ini bisa ditindak lanjuti oleh pihak terkait, karena pohon yang dilindungi sudah jelas ada sanksinya. Jadi, ini harus diselidiki dan harus di ungkap siapa pelaku penebangan pohon itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksana Pertamanan dan Kehutanan Kecamatan Kaideres Jakarta Barat, Entang Suhandi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penebangan liar terhadap pohon Angsana yang ada dijalan Sukatani. Namun, pihaknya mengaku belum mengetahui siapa pelaku yang menebang pohon tersebut.Meski demikian, kata Entang, kasus penebangan pohon di jalan Sukatani itu sudah di laporkan kepada Kasudin Pertamanan dan Kehutanan Jakarta Barat.
“Penebangan pohon Angsana dijalan itu benar tidak ada ijin dari kami. Dan itu memang sudah jelas penebangan liar. Persoalan ini sudah kami laporkan kepada pimpinan. Soal sanksi, bagaimana nantinya tergantung dari pimpinan apakah diproses sampai kepengadilan atau dikenakan sanksi denda untuk mengganti pohon. Jadi keputusannya ada di Sudin Pertamanan, “jelasnya.(Leman)







