slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Polres Pringsewu Beberkan Motif Ayah Di Pringsewu Tega Cabuli Anak Kandungnya - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Polres Pringsewu Beberkan Motif Ayah Di Pringsewu Tega Cabuli Anak Kandungnya

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 4 Januari 2023 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu Jurnalis Investigasi News Kasus persetubuhan yang dilakukan S (45) warga Pringsewu-lampung terhadap anak kandungnya SA (14) yang ditangani Polres Pringsewu Polda Lampung mulai terkuak motifnya.

Hal itu terungkap saat pelaku dimintai keterangan oleh penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu.

Dikatakan pelaku, dirinya melakukan perbuatan itu lebih kurang 3 tahun, dimulai sejak awal tahun 2020 hingga akhir tahun 2022 yang lalu dan berlangsung dirumah pelaku yang berada diwilayah kecamatan Gadingrejo.

“Saya melakukan persetubuhan dari awal tahun 2020 lalu dan terakhir saya melakukan saat malam pergantian tahun 2023 kemarin,” katanya, Rabu (4/1/2023).

Ia mengaku sudah puluhan kali melakukan persetubuhan terhadap korban, dan perbuatan bejat itu di lakukan di kediaman pelaku sendiri baik saat istrinya sedang keluar rumah ataupun saat ada dirumah.

Menurut pelaku saat menjalankan aksinya dia tidak melakukan tindakan kekerasan namun hanya dengan memberikan ancaman agar tidak memberitahukan kepada orang lain dan apabila tidak menuruti kemauan dirinya maka pelaku tidak akan memberikan kebutuhan yang diminta korban.

Baca Juga :  Polres Pringsewu Dampingi Tim Kemensos Berikan Pendampingan Kepada Korban Kekerasan Seksual Oleh Ayah Kandung

“Ya awalnya anak saya menolak dan menangis namun setelah saya ancam akhirnya mau nurutin kemauan saya,” tutur pelaku

Pelaku mengungkapkan motif utama dirinya tega melakukan aksi bejat tersebut karena kebutuhan biologisnya tidak bisa tersalurkan kepada istrinya.

“Awalnya karena istri saya susah diajak berhubungan badan, dan karena saya tidak pernah main keluar maka akhirnya saya nekat melakukan kepada anak saya,” ungkap pelaku.

Terpisah kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengungkapkan, tersangka pencabulan itu diamankan polisi dirumahnya pada Selasa (3/1/23) pukul 02 dinihari, atau kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan pengaduan dari ibu kandung korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku.

Dijelaskan kasat, tersangka yang diamankan berinisial S (40) yang dalam keseharian berprofesi buruh, sementara untuk korban sendiri masih berstatus anak dibawah umur dengan usia 14 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Polres Pemalang Musnahkan Ribuan Miras dan Obat Keras Hasil Penindakan Pekat

“Dari hasil pemeriksaan, kasus pencabulan itu terjadi selama lebih kurang 3 tahun mulai tahun 2020 dan terakhir terjadi pada akhir tahun 2022 kemarin,” jelas Iptu Feabo pada awak media diruang kerjanya pada Rabu (4/1/23) siang

Diungkapkan Feabo, motif utama pelaku nekat melakukan aksi kekerasan seksual terhadap anak kandungnya tersebut karena kebutuhan birahi.

“Ya dari hasil pemeriksaan, sebab tersangka nekat melakukan kekerasan seksual kepada korban karena kebutuhan biologisnya idak bisa tersalurkan kepada istrinya,” ungkap Feabo

lebih lanjut, untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Karena pelaku adalah ayah kandung korban, maka ancaman hukuman ditambah sepertiganya,” pungkasnya.
Red(YD/Humas)

Berita Terkait

Polsek Benda Gelar Razia Stasioner dan Patroli Mobile Antisipasi Guantibmas, Situasi Wilayah Aman Kondusif
Operasi Malam Polsek Jatinegara Jadi Langkah Preventif Tekan Angka Kriminalitas
Polsek Benda Sisir Titik Rawan Kejahatan, Dua Kendaraan Tanpa Dokumen Diamankan
Polsek Jatinegara Gelar Operasi Cipta Kondisi, Antisipasi Begal dan Tawuran
Oknum Advokat Diduga Terlibat Kekerasan, Citra Profesi Dipertaruhkan
KPKB Siap Laporkan Temuan Badan Pemeriksa Keuangan ke APH, Dugaan Korupsi PUPR Lebak Rp 8,3 Miliar Disorot
Ditjen KPM Kemkomdigi dan Komisi I DPR RI Gelar Diskusi Publik: Bijak Digital Tanpa Judi Online
Diduga Intimidasi Nasabah, Oknum Debt Collector Koperasi di Matraman Resahkan Warga
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:41 WIB

Polsek Benda Gelar Razia Stasioner dan Patroli Mobile Antisipasi Guantibmas, Situasi Wilayah Aman Kondusif

Senin, 25 Mei 2026 - 02:58 WIB

Operasi Malam Polsek Jatinegara Jadi Langkah Preventif Tekan Angka Kriminalitas

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:08 WIB

Polsek Benda Sisir Titik Rawan Kejahatan, Dua Kendaraan Tanpa Dokumen Diamankan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:23 WIB

Polsek Jatinegara Gelar Operasi Cipta Kondisi, Antisipasi Begal dan Tawuran

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:25 WIB

Oknum Advokat Diduga Terlibat Kekerasan, Citra Profesi Dipertaruhkan

Berita Terbaru