slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Wartawan Apresiasi Kinerja Propam Polres Tangsel yang Berhasil Membuktikan Pelanggaran Etik Brigadir Fhilip - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Wartawan Apresiasi Kinerja Propam Polres Tangsel yang Berhasil Membuktikan Pelanggaran Etik Brigadir Fhilip

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 23 Maret 2025 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tangerang – Perjuangan ke 3 Wartawan korban kriminalisasi untuk menuntut keadilan kini membuahkan hasil positif, paska dilaksanakannya Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) akhirnya Oknum anggota Polsek Pagedangan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim. Jum’at, 21/03/2025.

Ke 3 Wartawan yaitu Lia atau Juliah, Dedi Suprayitno dan Cahyo Wahyu Widodo kini dapat bernafas dengan lega setelah oknum polisi yang menjebaknya dinyatakan bersalah. Sehingga stigma negatif dan berita miring tentang mereka yang selama ini beredar luas menyangkut nama baiknya kini terbantahkan.

Kendati demikian, perjuangannya tersebut tak cukup sampai disini, ke 3 Wartawan meminta laporan mereka selanjutnya mengenai para oknum anggota Polsek Pagedangan dalam melakukan dugaan Obstruction of Justice dapat segera dituntaskan serta diungkap siapa dibalik dalang ini semua.

Juliah atau Lia salah satu Wartawati yang sempat mengalami trauma berat akibat tindakan kriminalisasi ini menyampaikan apresiasinya atas kinerja Propam Polres Tangsel yang telah berhasil membuktikan adanya pelanggaran Etik yang dilakukan oleh para oknum anggota Polsek Pagedangan.

Baca Juga :  Kurir Paket di Wilayah Tanon Dibekuk Satreskrim Polres Sragen, Ternyata Usai Cabuli Bocah

“Alhamdulillah satu demi satu terungkap dan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu sudah dinyatakan bersalah, semoga atas dasar ini laporan kami selanjutnya mengenai rekayasa kasus yang dilakukan oleh para oknum anggota polsek Pagedangan segera diungkap,” ujar Lia dengan berlinangan air mata.

Sementara, Anugrah Prima SH., Kuasa Hukum Wartawan korban Kriminalisasi mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas profesionalisme kinerja Propam Polres Tangerang Selatan yang berhasil mengungkap pelanggaran etik yang dilakukan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu.

“Sudah diputuskan bahwa Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu ini dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran etik dengan membekingi usaha ilegal, sehingga semua berita miring tentang kami sebelumnya sudah terpatahkan. Sedangkan ini baru permulaan saja, karena ada beberapa oknum anggota Polsek Pagedangan lainnya yang juga kami laporkan masih dalam proses penanganan Propam,” ungkap Anugrah kepada Wartawan.

Baca Juga :  Rotasi Jabatan, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek

Lain daripada itu, Anugrah meminta kepada propam untuk segera menindak lanjuti laporan berikutnya mengenai adanya rekayasa kasus yang dilakukan oleh para oknum anggota Polsek Pagedangan yang dinilainya telah menciderai nama baik Institusi Polri.

“Dengan adanya kabar baik ini, kami dari Kuasa Hukum yakin bahwa semua aktor dan sutradara dibalik tindakan kriminalisasi dan rekayasa kasus yang melibatkan beberapa oknum anggota Polsek Pagedangan ini akan terungkap semuanya,” imbuhnya.

Dikatakan Anugrah, dia berharap untuk laporan yang kedua jika para oknum anggota Polsek Pagedangan ini dapat terbukti kembali, maka ancaman sanksi hukumannya dapat dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Karena kata Anugrah, pelanggaran etik yang mereka lakukan secara bersama-sama ini sudah termasuk pelanggaran berat. Karena akibat ulah mereka ini Wartawan dikriminalisasi dan direnggut hak kemerdekaannya.

Sedangkan, Humas Polres Metro Tangerang Selatan hingga sampai saat ini belum dapat memberikan tanggapannya.

Berita Terkait

Ahli Waris Keluhkan Birokrasi TPU Tegal Alur, Pemakaman Orang Tua Tertahan di Tengah Duka
Peringati Hari Santri Nasional, PP Santri Pasundan Silaturahmi dengan Kapolda Jawa Barat Irjen. Pol. Hengki, S.I.K., M.H
Brimob Polda Metro Jaya Hadirkan Kepedulian, Salurkan Bantuan Sembako di TPA Maratus Tsaniah Bogor
Brimob Polda Metro Jaya Hadirkan Edukasi Belajar Sambil Bermain, Kenalkan Dunia Kepolisian Kepada Siswa RA Ibnu Hazar
Brimob Polda Metro Jaya Hadir untuk Kelancaran Lalu Lintas Sekitar SMPN 19 Bekasi
Brimob Polda Metro Jaya Sterilisasi Hotel Kempinski Jelang 5th Conference on Creative Economy di Jakpus
Brimob Metro Jaya Sterilisasi Hotel Kempinski Jelang World Conference on Creative Economy 2026
Brimob Metro Jaya Bantu Penyeberang Jalan, Aktivitas Sekolah Lebih Aman
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:45 WIB

Ahli Waris Keluhkan Birokrasi TPU Tegal Alur, Pemakaman Orang Tua Tertahan di Tengah Duka

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:52 WIB

Peringati Hari Santri Nasional, PP Santri Pasundan Silaturahmi dengan Kapolda Jawa Barat Irjen. Pol. Hengki, S.I.K., M.H

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Hadirkan Kepedulian, Salurkan Bantuan Sembako di TPA Maratus Tsaniah Bogor

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Hadirkan Edukasi Belajar Sambil Bermain, Kenalkan Dunia Kepolisian Kepada Siswa RA Ibnu Hazar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Sterilisasi Hotel Kempinski Jelang 5th Conference on Creative Economy di Jakpus

Berita Terbaru