slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Tiga Oramg Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Kepolisian Sektor Pringsewu Kota - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Tiga Oramg Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Kepolisian Sektor Pringsewu Kota

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 23 Juni 2022 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu Jurnalis Investigasi News. Com–Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu, Lampung mengamankan 3 orang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, Lampung berinisial Y (14), P (19) dan A (23) .

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri menuturkan, tiga tersangka pelaku pencabulan diamankan Polisi pada Jum’at 17 Juni sekitar pukul 19:00 wib di kediaman masing-masing pelaku.

Menurut Kapolsek, Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan pengaduan ibu korban pada Jumat, 17 Juni yang lalu.

“Benar, Pada Jumat yang lalu kami telah mengamankan 3 orang pelaku asusila terhadap seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku SMP sebut saja bunga (red),”ujar Kapolsek Pringsewu Kota pada awak media pada Kamis (23/6/22)

Kapolsek mengatakan bahwa korban yang masih berusia 14 tahun dicabuli oleh ketiga pelaku di hari yang sama yaitu hari Kamis, 16 Juni 2022.

Baca Juga :  Dimasa PPKM Level 3 Polsek Palmerah Bersama Tiga Pilar Laksanakan Operasi Yustisi

Diceritakannya, Awal mula korban mengenal Y melalui media sosial whatsapp, setelah intens berkomunikasi lalu keduanya berpacaran. Lalu disaat mereka berpacaran Y telah 2 kali melakukan perbuatan asusila kepada korban. Perbuatan itu dilakukan pada tanggal 3 dan 16 Juni 2022, saat Y mengajak korban main dirumah di Pekon Margodadi.

Sedangkan 2 pelaku lain P dan A yang juga diketahui merupakan kenalan baru korban yang dikenal melalui whatsapp sekaligus teman tersangka Y.

Aksi bejat kedua kalinya ini terjadi didalam kamar dirumah tersangka A di Pekon Sumberagung, parahnya lagi aksi bejat ini dilakukan oleh P dan A secara bersama-sama.

Tak hanya itu, Esoknya para tersangka tidak mengantarkan korban kerumahnya tetapi meninggalkannya dijalan umum Pekon Tabung Anom, sehingga korban akhirnya dapat pulang kerumahnya setelah terlebih dahulu meminta diantar warga.

Diungkapkannya, setelah korban sampai dirumah, ibu korban yang curiga langsung menanyainya dan korbanpun menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Baca Juga :  Polres Langsa Amankan Pelaku pencurian sepeda motor

“Mengetahui anaknya mendapat perlakuan buruk dari ketiga temanya, ibu korban tidak terima dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian,”ungkapnya.

Setelah mendapat laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kata Kapolsek menambahkan, Polisi bertindak cepat melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

Tak hanya itu, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban, 1 unit handphone dan 2 unit sepeda motor milik tersangka.

Kini ketiga tersangka telah ditahan di sel tahanan mapolsek Pringsewu kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

Sementara itu dalam proses penyidikan ketiganya disangkakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Khusus terhadap tersangka Y yang masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.”tandasnya

Ref(YD/Humas)

Red ;; Rham

Berita Terkait

Brimob Polda Metro Jaya Siagakan 1.180 Personel Amankan Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi
Brimob Polda Metro Patroli Dini Hari di Jaktim, 4 Motor Diduga untuk Balap Liar Diamankan
Kadis KPKP DKI Apresiasi Edukasi Ikan Hias, Dorong PPISHP Cengkareng Jadi Destinasi Wisata
Brimob Polda Metro Jaya Respons Cepat Laporan Tawuran hingga Balap Liar di Pasar Rebo, Jaktim
Brimob Polda Metro Jaya Tebar Kepedulian, Salurkan Sembako untuk Yatim dan Dhuafa ke Yayasan di Cempaka Putih
Tokoh Pemuda Jembatani Aspirasi Warga, Aksi di Kantor Wali Kota Jakarta Barat Berlangsung Damai dan Kondusif
Speedboat Hilang Kontak Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Polri-Basarnas Turunkan Tim Gabungan
Menjaga Kesehatan di Tengah Abu Vulkanik, Polsek Tambora Bagikan 525 Masker
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 17:30 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Siagakan 1.180 Personel Amankan Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi

Sabtu, 19 September 2026 - 12:58 WIB

Brimob Polda Metro Patroli Dini Hari di Jaktim, 4 Motor Diduga untuk Balap Liar Diamankan

Kamis, 17 September 2026 - 22:34 WIB

Kadis KPKP DKI Apresiasi Edukasi Ikan Hias, Dorong PPISHP Cengkareng Jadi Destinasi Wisata

Jumat, 11 September 2026 - 18:03 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Respons Cepat Laporan Tawuran hingga Balap Liar di Pasar Rebo, Jaktim

Jumat, 11 September 2026 - 16:44 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Tebar Kepedulian, Salurkan Sembako untuk Yatim dan Dhuafa ke Yayasan di Cempaka Putih

Berita Terbaru