Jakarta- Sistem penilangan ETLE dengan notifikasi atau pemberitahuan melalui pesan What’s app yang bernama Cakra presisi mulai akan diterapkan pada pekan depan.
Hal itu, disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, saat keterangan Pers Jumat 17/1.
Dijelaskan Latif, hal itu diterapkan alasannya guna meningkatkan penegakan hukum lalu lintas secara digital di mana sistem tersebut akan terhubung dengan kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang dipasang di berbagai titik.
“Jadi Cakra Presisi ini adalah untuk menjawab permasalahan yang ada. Cakra Presisi ini dibuat oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya, dengan pengalaman dan situasi ini, kami harus berpikir dan mempunyai solusi,” ujarnya, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
“Ini kan bentuknya adalah aplikasi, dan tadi saya sampaikan tadi kami mendapatkan hibah untuk server,
kami mendapat hibah dari Pemda. Jadi pembiayaannya di situ,” sambung Latif
Adapun inovasi itu sebelumnya diketahui telah dilakukan uji coba.
Pemberitahuan langsung dikirimkan pada hari yang sama ketika terjadinya pelanggaran lengkap dengan detailnya.
“Terus kami sampaikan bahwa Cakra Presisi ini sebetulnya sudah satu tahun yang lalu sudah kami sampaikan ya, pada saat itu setelah saya menghadap pak gubernur ya, saya sampaikan bahwa kami akan membentuk Cakra Presisi dengan permasalahan-permasalahan dan ini sudah kami perbaiki,” kata Latif.
“Sehingga pada saat ini setelah kami evaluasi dan kami kaji, dan pada minggu depan ini sudah bisa kita terapkan secara maksimal,” sambung eks Dirlantas Polda Jawa Timur tersebut.
Penerapan ETLE statis maupun mobile yang belum maksimal dalam penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas menjadi latar belakang penerapan Cakra Presisi.
Karena itu, lanjut Latif, kemampuan anggota kami dalam menyortir jumlah pelanggaran yang ter-capture sangat terbatas,” ucap dia.
Selain itu, pengiriman surat tilang ETLE menggunakan nomor WhatsApp sebagai tindakan penekanan anggaran yang terbatas.
” Kami di sini tentunya dalam menggunakan konfirmasi, kami dibatasi oleh anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran),” katanya.
“Jadi, rata-rata kami dalam satu tahun dengan anggaran DIPA sekitar Rp3 miliar sekian. Kami hanya mampu mengirimkan (surat tilang) kepada sekira 600.000 (pelanggar).” pungkasnya.(Tim)







