Jakarta Timur jurnalisinvestigasinews.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur pemerintah dan aparat terkait melaksanakan kegiatan eksekusi pengembalian fungsi lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas yang berlokasi di Kampung Ujung RT 015 RW 002, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur, pada Selasa (27/1/2026).
Kepala satuan tugas pol PP kecamatan jatinegara teguh menyampaikan Kegiatan penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta Surat Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 88/AT.13.01 tanggal 26 Januari 2026.

Pelaksanaan kegiatan diawali dengan apel persiapan pada pukul 07.00 WIB di halaman Kantor Kelurahan Cipinang Besar Selatan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Timur. Kegiatan dihadiri oleh unsur Forkopimko, perangkat daerah terkait, serta didukung personel TNI, Polri, dan Satpol PP di seluruh tingkatan.
Teguh mengatakan Dalam pelaksanaan penertiban, petugas gabungan juga melakukan perbantuan kepada 7 Kepala Keluarga (KK) terakhir yang direlokasi ke Rusun Pulogebang, termasuk proses pemutusan aliran listrik oleh PLN dan Penerangan Jalan Umum (PJU).
Total bangunan yang ditertibkan berjumlah 103 bangunan, dengan rincian 35 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemilik, sementara 68 bangunan lainnya dibongkar menggunakan alat berat. Proses pembongkaran berjalan sesuai prosedur dengan dukungan sarana prasarana dari unsur terkait.
Selama pelaksanaan kegiatan hingga selesai, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat terpantau aman, kondusif, dan terkendali, meskipun kondisi cuaca dalam keadaan mendung.
Teguh menambah kan Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur dalam menegakkan peraturan daerah serta mengembalikan fungsi lahan TPU sesuai peruntukannya, demi kepentingan umum dan ketertiban wilayah.
Penulis : Syahrudin akbar







