TANGERANG, Jurnalinvestigasinews.com – Seorang wanita berinisial AN (27) asal Jawa Barat, ditemukan tewas di dalam sebuah hotel di kota Tangerang Banten. Polres Metro Tangerang menetapkan dua orang tersangka atas kasus ini
Kedua tersangka tersebut adalah KJH (40), seorang warga negara Korea Selatan, dan RST (45), warga negara Indonesia. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa korban sebelumnya telah mengenal kedua tersangka melalui media sosial.
“Korban dan kedua tersangka kemudian bertemu di Jakarta Utara. Mereka sempat mengonsumsi narkotika jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta sebelum akhirnya menuju ke hotel di Tangerang,” ujar Kapolres dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, (1/10/2025).

Berdasarkan rekaman CCTV yang menunjukkan korban dalam kondisi lemas sekitar pukul 04.00 WIB. Pada pagi harinya korban mengalami demam tinggi, dan pada pukul 12.30 WIB, korban ditemukan sudah tidak bernyawa,” jelas Kombes Jauhari.
Hasil pemeriksaan medis tim forensik mengungkap fakta bahwa korban dan kedua tersangka positif mengonsumsi narkotika. Selain itu, pada tubuh korban juga ditemukan memar yang diduga akibat kekerasan benda tumpul serta kerusakan organ dalam.
Atas perbuatan mereka, KJH dan RST dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian, yang dihubungkan dengan Pasal 55 KUHP tentang Percobaan, membantu, dan turut serta melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.***
/Dry







