Polres Jepara Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 6 April 2022 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA – Jurnalis Investigasi News –Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng kembali berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur.

MA (15) seorang pelajar di Kabupaten Polres menjadi korban pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh 8 (delapan) tersangka diantaranya AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18), tiga tersangka masih buron (DPO). Kelima remaja tersebut merupakan warga Pecangaan Jepara.

Rabu pagi (06/04/2022), saat keterangan Konferensi Pers, Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH menjelaskan bahwa aksi pencabulan itu dilakukan secara bergilir, dalam waktu yang hampir bersamaan.
“Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu, memaksa hingga membuat mabuk korban”, jelas Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awal mula kejadian ini pada Jumat 18 Maret 2022, saat itu korban main ke rumah tersangka AA, kemudian tersangka AA merayu korban hingga korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri di kamar tersangka AA. Setelah selesai kemudian disusul oleh tersangka MA dan mendatangi korban lalu memaksa untuk hubungan suami istri. Setelah usai tersangka AA mengantar korban pulang.

Baca Juga :  Polres Pringsewu Imbau Masyarakat Tidak Sebarkan Foto atau Video Kejadian Bom Bunuh Diri

“Tak berhenti disitu, keesokan harinya yakni hari Sabtu, 19 Maret 2022 sekira pukul 23.00 Wib, korban bersama temannya datang ke rumah tersangka MS karena diundang, saat itu MS, AA dan MA sedang pesta miras dan korban dipaksa untuk meminum miras. Disaat bersamaan datang tersangka N, RA, RI, AS dan MF ikut meramaikan TKP, saat itu korban merasa pusing kemudian disetubuhi oleh tersangka secara bergiliran di salah satu kamar rumah tersebut”, ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Kapolres Sukoharjo Bersama Jajaran Laksanakan Safari Sholat Subuh di Ponpes Ulul Albab

Karena waktu sudah tengah malam, setelah itu korban diajak menginap dirumah tersangka AS oleh tersangka MS dan pada keesokan harinya tersangka MS kembali menyetubuhi korban dan setelah selesai korban pulang sendiri.

Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi, SH., SIK., menjelaskan, “Kasus ini berhasil diungkap setelah salah satu keluarga korban diberitahu temannya, kemudian melaporkannya ke polisi dan tim resmob Polres Jepara dibantu keluarga korban mencari para tersangka dan akhirnya para tersangka berhasil dibawa ke Polres Jepara untuk diproses”, jelas Kasat Reskrim.

Para pelaku pun, kini ditahan di Polres Jepara dan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Red/(Adi)

Berita Terkait

Pengerukan Kali Semongol “Molor” Backo Berminggu Minggu Cuma Parkir
Perkara Sumpah Palsu Ike Farida: Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 5 Bulan Penjara
Reklame Ilegal di Cengkareng Belum Dibongkar, Ada Apa dengan Satpol PP DKI Jakarta
Polda Riau Sukses Amankan Pilkada Serentak 2024, Dirkrimsus Apresiasi Kinerja Jajaran
Warga Bekas Kolong Tol Angke, Alhamdulillah Kami Dapat Tempat Layak, Terimakasih Bapak Walikota
Sidang Kasus Sumpah Palsu Ike Farida di PN Jakarta Selatan, Putusan Akhir Dinanti
Peresmian Kantor LBH Bintang Keadilan Nusantara Ketua LBH BKN Roder Sihotang Ajak Pengurus dan Anggota Saling Mensuport
Lapak Di Semanan Hangus Terbakar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:40 WIB

Pengerukan Kali Semongol “Molor” Backo Berminggu Minggu Cuma Parkir

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:27 WIB

Perkara Sumpah Palsu Ike Farida: Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 5 Bulan Penjara

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:02 WIB

Reklame Ilegal di Cengkareng Belum Dibongkar, Ada Apa dengan Satpol PP DKI Jakarta

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:54 WIB

Polda Riau Sukses Amankan Pilkada Serentak 2024, Dirkrimsus Apresiasi Kinerja Jajaran

Senin, 2 Desember 2024 - 22:26 WIB

Warga Bekas Kolong Tol Angke, Alhamdulillah Kami Dapat Tempat Layak, Terimakasih Bapak Walikota

Minggu, 1 Desember 2024 - 00:40 WIB

Peresmian Kantor LBH Bintang Keadilan Nusantara Ketua LBH BKN Roder Sihotang Ajak Pengurus dan Anggota Saling Mensuport

Sabtu, 30 November 2024 - 16:36 WIB

Lapak Di Semanan Hangus Terbakar

Jumat, 29 November 2024 - 17:54 WIB

Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang: Kita Siap Kongres PWI Sebelum 15 Desember 2024

Berita Terbaru