slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Pengedar Uang Palsu Ditangkap Sat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan; Masyarakat Harus Waspada..! - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Pengedar Uang Palsu Ditangkap Sat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan; Masyarakat Harus Waspada..!

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 17 Mei 2023 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES SRAGEN  – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen membekuk tersangka peredaran uang palsu (Upal). Dari tangan tersangka berinisial EYP alias E, diamankan uang palsu Rp 5.3 juta dengan pecahan Rp 100 ribu.

“ dari tangan tersangka telah kita amankan uang palsu sebesar Rp 5.3 juta rupiah, dengan pecahan Rp 100 ribu, “ kata AKP Wikan Sri Kadiyono dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, Rabu (17/05/2023).

Dia mengatakan, tersangka mendapatkan uang palsu tersebut dari membeli secara online yang telah ia telusuri dari akun facebook dengan mengeklik link yang kemudian terhubung telegram dengan nama Neles yang mengaku dari Banyumas.

“ Tersangka memesan uang palsu dengan harga  sepertiganya, yaitu setiap pembelian Rp. 100 ribu mendapat 3 lembar uang palsu pecahan Rp. 100. Pelaku melakukan pembelian beberapa kali dengan total senilai Rp. 10.300.000 uang palsu, kemudian diedarkan ke beberapa wilayah seperti Karanganyar. Sedangkan tersangka sendiri ditangkap petugas saat mengedarkan uang palsu diwilayah Plupuh, “ tambah AKP Wikan.

Baca Juga :  Polsek Batuceper Amankan 49.500 Butir Tramadol Ilegal, Diduga Jaringan Peredaran Obat Keras

“ hingga sejauh ini, uang palsu yang sudah diedarkan tersangka senilai Rp 5.3 juta rupiah, dengan cara membelanjakan uang palsu agar mendapat kembalian uang asli dari para korban, “

Tersangka EYP alias E warga Karanganyar ditangkap petugas setelah terbukti dengan sengaja mengedarkan uang palsu dengan cara melakukan pembelian, dengan maksud mendapatkan pengembalian berupa pecahan uang rupiah asli.

Untuk mengelabuhi korbannya, tersangka mengedarkan uang pada saat malam hari dan di warung-warung.

Peristiwa itu berawal saat tersangka melakukan aksinya pada 15 Mei 2023 pukul 18.00 WIB diwilayah Plupuh.

Tersangka membeli makanan berupa mie putih 3 bungkus, gorengan dan siomai dengan total pembelian senilai Rp 17 ribu, selanjutnya tersangka membayar dengan uang pecahan Rp 100 ribu di warung milik Susilo di Dukuh Gedongan.

Karena tidak memiliki kembalian, korban berniat menukarkan uang palsu tersebut ke POM Bensin Plupuh, namun uang tersebut di tolak oleh petugas POM Bensin karena diduga palsu.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian memberitahukan kepada tetangganya yang pernah menjadi korban serupa, berupa pembelian pertalite seharga Rp 10 ribu rupiah.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Penemuan Dua Mayat Wanita dalam Toren Air di Tambora

Perkara ini lantas dilaporkan kepada Kepala Desa untuk diteruskan ke Mapolsek Plupuh.

AKP Wikan menjelaskan, atas perkara ini, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka, hingga menguak fakta bahwa tersangka memiliki uang palsu yang lain, yang sengaja ia edarkan dari hasil membeli secara online.

Saat ini perkara ini masih terus dikembangkan jajaran Reserse Kriminal Polres Sragen.

“Tersangka terancam pidana sebagaimana dimaksud pasal 245 KUHP tentang dugaan tindak pidana setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, “ tandas AKP Wikan.

Selain menangkap tersangka, petugas juga telah menyita barangbukti yang ada pada tersangka diantaranya uang palsu pecahan Rp. 100 ribu, senilai Rp. 5.3 juta rupiah, satu unit sepeda motor Honda Scopy, satu unit HP merk Vivo warna putih, sebuah kardus pembungkus pengiriman uang palsu.
Vio. Sari
(Humas Polres Sragen Polda Jateng)

Berita Terkait

Diduga Intimidasi Nasabah, Oknum Debt Collector Koperasi di Matraman Resahkan Warga
GPI Subang Soroti Ancaman terhadap Kebebasan Pers
Rizwan Riswanto Naikkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim, Siap Lawan Balik
Hari pertama Tugas, AKBP Awaludin Kanur Bongkar 18,8 Kilogram Ganja di Jakarta Barat
Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Sita 25 Kg Sabu
Operasi Pekat Jaya 2026: Jaringan Peredaran Tramadol dan Hexymer Ilegal Dibongkar di Kabupaten Tangerang
Begal Bersenjata Tajam Diringkus, Polsek Batuceper Tegaskan Tak Ada Ruang Kejahatan Jalanan
Polsek Tambora Amankan Dua Jambret Bersenjata Celurit di Pasar Pagi Roa Malaka
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 08:34 WIB

Diduga Intimidasi Nasabah, Oknum Debt Collector Koperasi di Matraman Resahkan Warga

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:42 WIB

GPI Subang Soroti Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:52 WIB

Rizwan Riswanto Naikkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim, Siap Lawan Balik

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:54 WIB

Hari pertama Tugas, AKBP Awaludin Kanur Bongkar 18,8 Kilogram Ganja di Jakarta Barat

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:58 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Sita 25 Kg Sabu

Berita Terbaru