Jakarta- Seorang Oknum pembuat surat edaran permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri dengan menggunakan logo Pemprov DKI Jakarta, akhirnya meminta maaf kepada tiga pilar Kelurahan Kamal Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, Senin 11/4.
Pelaku diketahui berinisial MA yang mengatasnamakan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kamal Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.
Dalam aksinya, pelaku menyebarkan surat edaran kepada para pengusaha dengan kop surat dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dengan berlogo Pemprov DKI Jakarta.
Dihadapan tiga pilar Kelurahan Kamal Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, pelaku telah mengakui perbuatannya terkait mencetak dan mengedarkan surat permohonan partisipasi THR kepada para pengusaha yang ada di wilayah Kamal.
Surat permohonan partisipasi THR yang di edarkan pelaku hasilnya untuk kepentingan pribadi.
Dia mengungkapkan, surat edaran dengan logo Pemda DKI terkait partisipasi THR dilakukannya sudah lebih lima tahun selama menjelang lebaran.
“Saya MH, warga Kamal sudah lebih lima tahun melakukan perbuatan dengan mengedarkan surat permohonan partisipasi THR kepada para pengusaha di wilayah Kelurahan Kamal dengan kop surat dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kamal, yang berlogo Pemprov DKI.
Dengan ini, MH meminta maaf atas perbuatannya kepada Pemprov DKI Jakarta maupun masyarakat, khususnya para pengusaha dan tiga pilar di wilayah Kelurahan Kamal Kecamatan Kalideres Jakarta Barat,”ujarnya.
Ia menjelaskan, uang dari hasil surat edaran partisipasi THR yang dia dapat dari para pengusaha itu, untuk kebutuhan pribadinya.
Sementara itu, lurah Kamal Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, Iqbal Siregar mengatakan, pihaknya sudah memanggil pelaku untuk melakukan klarifikasi atas perbuatannya.
“Kami sudah melakukan introgasi bersama-sama, saat ini beliau sudah melakukan klarifikasi.
Dan ini kami tegaskan kembali kepada pelaku, agar menarik surat permohonan itu, serta membuat klarifikasi ini melalui video,”kata Lurah.
Lurah menjelaskan, kepada masyarakat, khususnya para pengusaha yang ada di wilayah Kelurahan Kamal agar tidak memberikan permohonan partisipasi tersebut karena hal tersebut tanpa ijin.
“Itu surat dari lembaga pemberdayaan masyarakat tapi tidak resmi, kemudian di dalamnya ada surat permohonan THR dari LPM tersebut ditanda tangani yang bersangkutan langsung pakai stempel LPM, tapi pakai kop Jaya Raya, ini tidak resmi,”jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya bersama tiga pilar dan tokoh masyarakat melakukan pencegahan terhadap hal seperti itu.
Nah ini dari laporan masyarakat yang resah melihat ada permohonan bantuan dengan kop DKI Jakarta di Kelurahan Kamal.
Ya kita himbau jangan ada yang ngasih, karena itu tanpa izin dari gubernur ataupun yang lainnya, apa lagi ini saya tegaskan kepada masyarakat,”pungkasnya







