slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Masa Pencekalan Terhadap Mantan Ketua KPK Bisa Diperpanjang Lagi, Jika Ada Status lain - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Masa Pencekalan Terhadap Mantan Ketua KPK Bisa Diperpanjang Lagi, Jika Ada Status lain

Avatar

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Masa pencekalan eks Ketua KPK RI Firli Bahuri dipastikan telah habis berlakunya sejak 25 Desember 2024 lalu. Namun waktunya bisa diperpanjang apabila ada status lain pada FB.

Sebab, masa pencekalan terhadap Firli sudah diperpanjang dua kali enam bulan setelah Polda Metro Jaya mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri pada 22 November 2023.

Pemastian itu, disampaikan Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Saffar M. Godam pada wartawan, di Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (19/1/2025).

Dengan begitu, lanjut Saffar M.Godam, saat ini sudah tidak ada lagi masa pencekalan terhadap Firli Bahuri dalam statusnya sebagai tersangka.

Dijelaskan Saffar M.Godam, Aturan keimigrasian dapat diperpanjang 1×6 bulan, artinya dua x 6 bulan,” ucap Saffar M Godam.

Kendati demikian kata Godam, pencekalan terhadap seseorang yang tengah tersangkut hukum masih tetap bisa dilakukan, asalkan diterapkannya status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.

Terkait kasus Firli Bahuri ini, Godam menyatakan, sejatinya ada penetapan status DPO dari instansi pemohon dalam hal ini Polda Metro Jaya jika memang pencekalan masih pengin dilakukan.

Baca Juga :  Kronologi Penemuan Jasad Ibu dan Anak di Penampungan Air, Ini Penjelasan Polisi

Terkait kasus Firli Bahuri ini, Godam menyatakan, sejatinya ada penetapan status DPO dari instansi pemohon dalam hal ini Polda Metro Jaya jika memang pencekalan masih pengin dilakukan.

“Namun ada mekanisme yang dimungkinkan untuk dapat dikenakan pencegahan selanjutnya, yaitu mekanisme DPO, selanjutnya tergantung daripada instansi pemohon,” ujarnya.

Saat disinggung sudah ada atau tidaknya pembahasan antara Imigrasi dengan Polda Metro perihal dengan hal tersebut, Godam belum dapat membeberkan lebih detail.

“Saya belum cek,” tandas dia.

Untuk informasi, dalam kasus ini, Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian RI (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara, setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam lalu.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Raih 2 Penghargaan Bergengsi di International Awards 2024

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.

Dalam perjalanannya, polisi juga mengusut perkara pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan orang yang berperkara.

Perkara tersebut kini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Selain itu, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus tersebut.(Hrr/wrtk)

Berita Terkait

FPPJ Optimistis Persija Jakarta Berpeluang Juara Liga 1 2025/2026
Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik
Polemik JAKI: Ketika Kritik DPRD Keras, Tapi Tak Tepat Sasaran
PJBW Gandeng FORWAN, Aksi Jumat Berkah Wartawan Makin Meluas
Percepatan Pipa PAM Jaya Dinilai Tepat, Kepercayaan Publik Perlu Terus Dijaga
BMKG Prediksi Kemarau Ekstrem 2026, JATA Desak PAM Jaya Perkuat Kesiapan Air Bersih
Diduga Langgar Prosedur, Bank dan Developer Ambil Alih Rumah Konsumen Tanpa Putusan Pengadilan
Ditjen KPM Komdigi dan Komisi I DPR RI Gelar Webinar “Waspada Pinjol Ilegal”
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 10:58 WIB

FPPJ Optimistis Persija Jakarta Berpeluang Juara Liga 1 2025/2026

Selasa, 7 April 2026 - 20:14 WIB

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik

Senin, 6 April 2026 - 07:38 WIB

Polemik JAKI: Ketika Kritik DPRD Keras, Tapi Tak Tepat Sasaran

Jumat, 3 April 2026 - 21:13 WIB

PJBW Gandeng FORWAN, Aksi Jumat Berkah Wartawan Makin Meluas

Kamis, 2 April 2026 - 13:48 WIB

Percepatan Pipa PAM Jaya Dinilai Tepat, Kepercayaan Publik Perlu Terus Dijaga

Berita Terbaru