slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Dua Wanita Bandar Sabu Tebing Tinggi Ditangkap - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Dua Wanita Bandar Sabu Tebing Tinggi Ditangkap

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 13 Desember 2022 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi
Baru sepekan menjabat, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jhon Hartono Panjaitan SSos SH MH, berhasil menunjukkan kinerjanya dengan mengungkap jaringan narkoba.

Hal itu terbukti dengan penangkapan dua wanita sebagai bandar narkoba dan tiga pria sebagai kurir, dengan barang bukti 253,26 gram sabu milik pelaku, di Tebing Tinggi Sumatera Utara.

Dalam paparannya, Jumat (09/12/2022) Waka Polres Tebing Tinggi Kompol Robert Sembiring didampingi Kasat Narkoba AKP Jhon Hartono SSos SH MH, Kasie Humas AKP Agus Arianto dan personel lainnya, membenarkan penangkapan terhadap kelima pelaku narkoba tersebut.

Dalam penangkapan pertama, kata Kompol Robert, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba di Jalan M Yamin, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Atas laporan tersebut, personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi langsung bergegas meluncurkan ke TKP. Setibanya di lokasi, personel melihat adanya tiga orang, dua diantaranya wanita dan satu orang pria, sedang berdiri di pinggir jalan tepatnya di depan SPBU Jalan M Yamin.

“Karena dilihat ketiga orang tersebut gayanya sangat mencurigakan, petugas langsung menghampiri dan mengamankan ketiga orang tersebut,” kata Waka Robert.

Baca Juga :  BPN Bersama Penyidik Polres Jakbar Lakukan Pengukuran, Sengketa Lahan di Tegal Alur

Selanjutnya, sambung Robert, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap ketiga pelaku, yaitu berinisial TMH (34) warga Desa Suro Dingin, Kabupaten Padang Lawas dan temanya berinisial RHH (34) dengan alamat yang sama. Sedangkan satu pelaku pria berinisial YH (24) warga Jalan Pala Kelurahan Bandar Sakti, Kota Tebing Tinggi.

Dari tangan TMH, petugas berhasil menemuka tas hitam berwarna coklat yang di dalam tas tersebut petugas menemukan 2 bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 134,11 gram.

Setelah diintrograsi petugas, pelaku TMH mengatakan kalau barang haram tersebut baru ia beli dari salah seorang laki-laki berinisia JI yang tinggal di Jalan Deblot Sundoro.

Selanjutnya di hari yang sama petugas langsung melakukan pengembangan di rumah pelaku di Jalan Deblot Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Di dalam rumah pelaku JI tepatnya di dalam kamar, petugas berhasil menemukan 6 bungkus klip plastik putih yang berisikan sabu seberat 119,15 gram.

Baca Juga :  Misteri Pembangunan GOR Desa Tanjungsari,Dinas Terkait Seolah Tutup Mata !!!

Selain itu juga, petugas mengamankan abang kandung JI yang mana pada saat penggeledahan abang pelaku bersamaan di dalam rumah.

Setelah berhasil mengamankan kelima pelaku dan barang bukti sebanyak 253,26 gram sabu, petugas langsung menggiring kelima pelaku ke Mako Polres Tebing Tinggi, guna dilakukan pemeriksaan satu persatu.

“Atas perbuatannya, para pelaku kita persangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau ancaman secepatnya 5 tahun penjara,” tutup Robert.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jhon Hartono Panjaitan SSos SH MH, mengatakan keberhasilannya mengungkap jaringan peredaran narkoba yang mana baru sepekan ini ia lakukan selalu berkomitmen untuk memberantas yang namanya peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

“Bagi warga yang mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya, agar secepatnya melaporkan kepada pihak Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, agar kita tindak lanjuti,” kata AKP JH Panjaitan.(AVID/R)

Berita Terkait

Polsek Jatinegara Gelar Operasi Stasioner, Tindak Lanjuti Instruksi Kapolda Metro Jaya Antisipasi Begal dan Kejahatan Jalanan
FKMGS Berkolaborasi Kementerian LH Gelar Penanaman Pohon di Hutan Kota Blok Jambrong Desa Cipelang
Hardiknas 2026: Kesejahteraan Dosen Disorot, SPK Desak Reformasi Perlindungan Pekerja Kampus
FPPJ Optimistis Persija Jakarta Berpeluang Juara Liga 1 2025/2026
Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik
Polemik JAKI: Ketika Kritik DPRD Keras, Tapi Tak Tepat Sasaran
PJBW Gandeng FORWAN, Aksi Jumat Berkah Wartawan Makin Meluas
Percepatan Pipa PAM Jaya Dinilai Tepat, Kepercayaan Publik Perlu Terus Dijaga
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:44 WIB

Polsek Jatinegara Gelar Operasi Stasioner, Tindak Lanjuti Instruksi Kapolda Metro Jaya Antisipasi Begal dan Kejahatan Jalanan

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:28 WIB

FKMGS Berkolaborasi Kementerian LH Gelar Penanaman Pohon di Hutan Kota Blok Jambrong Desa Cipelang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:41 WIB

Hardiknas 2026: Kesejahteraan Dosen Disorot, SPK Desak Reformasi Perlindungan Pekerja Kampus

Rabu, 22 April 2026 - 10:58 WIB

FPPJ Optimistis Persija Jakarta Berpeluang Juara Liga 1 2025/2026

Selasa, 7 April 2026 - 20:14 WIB

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik

Berita Terbaru