Lampung Pesawaran Jurnalis Investigasi News.com
Sugiono (60) warga Dusun Bagun Rejo Desa Taman Sari Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, Membeberkan prihal tanah warga yang diduga digarap oleh PTPN VII Way Berulu, Jum’at (27/5/2022).
Dikatakan Sugiono kepada Awak media saat di temui dikediamannya,
Tanah seluas kurang lebih 329 hektar dibuka dan digarap oleh oleh warga Taman Sari sejak tahun 1951,
” Tahan itu sejak tahun 1951 ” Kata Sugiono.
Dilanjutkannya, Pada tahun 1976 PTPN VII Way Berulu dengan alasan meluruskan batas dan akibat meluruskan batas tanah warga ikut diambil oleh ptpn7 way berulu,
” Tahun 1976 PTPN VII Way berulu dengan alasan meluruskan batas, disitu kenalah tanah warga dan ahirnya diambil oleh ptpn7 way berulu” Ujarnya.
” Warga pernah berusaha mempertahankan hak miliknya pada tahun 2003 dimediasi oleh pemerintah Kabupaten lampung selatan, namun gagal dan lahan tanah tidak di kembalikan ke warga,” jelas Sugiono sambil menagis dan meneteskan air mata.
Ditambahkannya, ” Sekitar 60 KK dari Dusun Bagun rejo belum dari dusun Sumber Sari lahan meraka juga ada masuk ke ukuran ptpn7 way berulu,” Tambahnya.
Ditempat yang sama hadir salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengharapkan,
” Saya berharap pemerintah Pesawaran bisa memberikan kesejahtraan kepada masyarakat dan megembalikan Hak-Hak mereka ” Pungkasnya.
(TIM.)







