Dalam Waktu 2 Jam, Polisi Blora Berhasil Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 13 April 2022 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang-Jurnalis Investigasi news — Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial THK, (30). Warga asal kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro ini diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah kecamatan Cepu.

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari laporan korban bernama Febby Firy Artanti, seorang warga yang tinggal di Perum Grand Galaxy RT 06 RW 14 Kelurahan Balun Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.

Bahwa korban telah kehilangan
1 (satu) unit pompa air merk SIMIZU JET PUMP pada hari Minggu, (10/04/2022) sekitar pukul 16.00 wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporannya korban menceritakan bahwa dirinya sudah 2 kali kehilangan barang. Selain Jet pump, sebelumnya yaitu pada hari Rabu, (30/03/2022) lalu ia telah kehilangan 1 (satu) unit kipas angin merk COSMOS , 1 (satu) unit setrika dan 1 (satu) buah tabung gas Elpiji ukuran 3 Kg.

Baca Juga :  Kedamaian Rembang, AKBP Suryadi : Mari Berdoa dan Sholawat Menjelang Pilkada dan Pilgub 2024

Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Budi Santoso,SH untuk melakukan penyelidikan. “Setelah kita lakukan penyelidikan, akhirnya pelaku diketahui berinisial THK. Dan pelaku diamankan saat berada di rumah kontrakannya di kampung Megalrejo Balun,” kata Kapolsek AKP Agus Budiana, Rabu, (13/04/2022).

“Laporan hari Minggu Tanggal 04 April 2022 Pukul 16.00 wib, dan unit Reskrim bergerak cepat pada pukul 18.00 wib tersangka berhasil ditangkap,” tambah Kapolsek.

Masih tambah AKP Agus Budiana, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku mengaku bahwa telah melakukan tindakan yang sama pada dua rumah yang berbeda namun masih pada lokasi di Perumahan Grand Calaxy Kelurahan Balun Cepu.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa :

  • 1 (Buah) kaos warna Hitam  yang bertulis Bali.
  • 1 (Buah) celana pendek warna putih merk ALTIC.
  • 2 (dua) Buah tangga yang terbuat dari kayu.
  • 4 (Empat) buah tabung elpiji ukuran 3 Kg .

“Kepada petugas pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada 3 lokasi berbeda,” tandas Kapolsek AKP Agus Budiana.

Baca Juga :  Seorang Kakek Menjual Tanah,Setelah Meningal Cucu Gugat Pembeli

Adapun rumah lain yang berhasil disatroni di Perum Grand Galaxy oleh tersangka adalah rumah Prihartini pada hari Senin, (04/04/2022) pelaku berhasil membawa lari 2 (dua) tabung gas  ELPIJI ukuran 3 Kg. Kemudian di rumah Agus Sugiyanto, pada hari Minggu, (10/04/2022) pelaku berhasil mengambil 2 (dua) tabung gas  ELPIJI ukuran 3 Kg.

Kerugian total dari para korban sekitar Rp.2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

Kemudian kepada warga, Kapolsek berpesan agar selalu hati hati dan waspada. Terutama saat meninggalkan rumah agar dipastikan rumah terkunci dan jika ditinggal pergi jauh dalam jangka waktu lama agar dititipkan pada tetangga sekitar.

“Kejahatan mengintai setiap saat, untuk itu kita harus selalu waspada. Jangan ceroboh dan jangan lengah,” pungkas Kapolsek.

(Adi)/Red

Berita Terkait

Silahtuhrahmi,Kumpul Bareng Wartawan dan LSM Kec.Kosambi dan Kec;Teluk Naga di Aula KUA Kec Kosambi
Aliansi Masyarakat Pesawaran Adakan Tasyakuran Penempatan Kantor Baru Serta Berbagi Baksos
Ketua BPD di Keroyok Warga Terkait pembagian BLT, Korban Minta Kapolri Turun Tangan
Sudin Sosial Jakbar Distribusikan Kursi Roda 206 Buah dan Alat Pendengar
Rapat Kordinasi Penanganan Jam Operasional Mobil Tambang Di hadiri Camat Sepatan
Plt Ketua PWI Jaya Imbau Instansi Pemerintah Waspada Aktivitas Surat dari PWI Jaya Dibekukan
Rencana GPN 08 Jumpa Pemuda di IKN, DPC GPN 08 Kota Bekasi Siap Perintah
Ketua PWI DKI Jakarta Serahkan SK Penunjukan Ketua Pokja Jakarta Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 09:34 WIB

Silahtuhrahmi,Kumpul Bareng Wartawan dan LSM Kec.Kosambi dan Kec;Teluk Naga di Aula KUA Kec Kosambi

Sabtu, 14 September 2024 - 09:52 WIB

Aliansi Masyarakat Pesawaran Adakan Tasyakuran Penempatan Kantor Baru Serta Berbagi Baksos

Rabu, 11 September 2024 - 22:13 WIB

Ketua BPD di Keroyok Warga Terkait pembagian BLT, Korban Minta Kapolri Turun Tangan

Rabu, 11 September 2024 - 14:51 WIB

Sudin Sosial Jakbar Distribusikan Kursi Roda 206 Buah dan Alat Pendengar

Selasa, 10 September 2024 - 19:09 WIB

Rapat Kordinasi Penanganan Jam Operasional Mobil Tambang Di hadiri Camat Sepatan

Senin, 9 September 2024 - 18:14 WIB

Rencana GPN 08 Jumpa Pemuda di IKN, DPC GPN 08 Kota Bekasi Siap Perintah

Senin, 9 September 2024 - 17:19 WIB

Ketua PWI DKI Jakarta Serahkan SK Penunjukan Ketua Pokja Jakarta Barat

Sabtu, 7 September 2024 - 23:05 WIB

Age Gracefully: Menunda Penuaan Kulit dengan Avene Hyaluron Activ B3 Cell Renewal Aqua Cream-in-Gel

Berita Terbaru