slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Jangan Tunda Lagi: Ratifikasi OPCAT dan Sahkan RANHAM - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Jangan Tunda Lagi: Ratifikasi OPCAT dan Sahkan RANHAM

Avatar

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, jurnalisinvestigasinews.com  – Peringatan Hari Internasional untuk Mendukung Korban Penyiksaan yang diperingati setiap 26 Juni menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan dan penghapusan praktik penyiksaan. Sejumlah kalangan menilai pemerintah perlu segera meratifikasi Optional Protocol to the Convention against Torture (OPCAT) serta mempercepat pengesahan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RPERPRES RANHAM).

 

Direktur Jakarta Institute, Agung Nugroho, mengatakan bahwa Indonesia memang telah meratifikasi Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Namun, implementasi komitmen tersebut dinilai masih perlu diperkuat.

 

“Komitmen normatif Indonesia terhadap pencegahan penyiksaan sudah ada, tetapi implementasinya masih perlu diperkuat melalui berbagai kebijakan strategis, termasuk ratifikasi OPCAT dan penguatan RANHAM,” kata Agung dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

 

Menurutnya, salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah belum optimalnya mekanisme pelaporan berkala Indonesia kepada Komite Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Committee Against Torture). Indonesia terakhir menjalani dialog konstruktif dengan komite tersebut pada 2008.

Baca Juga :  Rekan Indonesia Dukung RUU HAM, Dorong Penguatan Hak Atas Kesehatan

 

Padahal, kata dia, mekanisme pelaporan berkala merupakan instrumen penting untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan nasional sekaligus memastikan akuntabilitas negara dalam memenuhi kewajiban HAM internasional.

 

Selain itu, Indonesia hingga kini juga belum meratifikasi OPCAT. Protokol opsional tersebut dinilai penting karena menekankan pendekatan pencegahan melalui pembentukan National Preventive Mechanism (NPM) atau Mekanisme Pencegahan Nasional.

 

Melalui mekanisme tersebut, negara dapat melakukan kunjungan rutin dan independen ke berbagai tempat penahanan, seperti rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, ruang tahanan kepolisian, hingga fasilitas detensi imigrasi guna mencegah terjadinya praktik penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.

 

“Ratifikasi OPCAT bukan hanya soal memenuhi kewajiban internasional, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan nasional untuk mencegah terjadinya penyiksaan,” ujarnya.

 

Agung menambahkan, masih adanya berbagai laporan dari lembaga negara maupun organisasi masyarakat sipil terkait dugaan penggunaan kekerasan berlebihan dan perlakuan tidak manusiawi dalam proses penegakan hukum menunjukkan bahwa agenda pencegahan penyiksaan masih relevan dan mendesak.

Baca Juga :  Kapolres Langsa Pimpin Sertijab Kapolsek Langsa Timur dan Penyerahan Penghargaan Personil yang Berprestasi

 

Di sisi lain, ia juga mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan penyusunan RPERPRES RANHAM sebagai kelanjutan dari Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021–2025.

 

Menurutnya, keterlambatan pengesahan RPERPRES RANHAM berpotensi menimbulkan kekosongan arah kebijakan nasional di bidang HAM, termasuk dalam agenda pencegahan penyiksaan.

 

“RANHAM harus menjadi instrumen koordinasi nasional yang mampu memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM berjalan secara terintegrasi lintas sektor,” tegasnya.

 

Karena itu, Agung mendesak pemerintah agar tidak lagi menunda ratifikasi OPCAT dan pengesahan RPERPRES RANHAM.

 

“Peringatan Hari Anti Penyiksaan 2026 harus menjadi momentum bagi negara untuk menunjukkan komitmen nyata. Sudah saatnya Indonesia memperkuat sistem pencegahan penyiksaan secara lebih komprehensif,” pungkasnya.

Penulis : Syahrudin akbar

Berita Terkait

Rekan Indonesia Dukung RUU HAM, Dorong Penguatan Hak Atas Kesehatan
Dubes Iran Sampaikan Terima Kasih kepada Indonesia, Buka Jalur Bantuan Kemanusiaan untuk Rakyat Iran
Iran Kecam Serangan AS dan Israel, Pengamat Nilai Berisiko Picu Eskalasi Regional
Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Sita 25 Kg Sabu
Israel Terus Langgar Gencatan Senjata, Sekjen PBB Suarakan Keprihatinan
Israel dan Hamas Sepakati Gencatan Senjata di Gaza
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 09:26 WIB

Jangan Tunda Lagi: Ratifikasi OPCAT dan Sahkan RANHAM

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:28 WIB

Rekan Indonesia Dukung RUU HAM, Dorong Penguatan Hak Atas Kesehatan

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:39 WIB

Dubes Iran Sampaikan Terima Kasih kepada Indonesia, Buka Jalur Bantuan Kemanusiaan untuk Rakyat Iran

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:09 WIB

Iran Kecam Serangan AS dan Israel, Pengamat Nilai Berisiko Picu Eskalasi Regional

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:58 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Sita 25 Kg Sabu

Berita Terbaru

Hukum & Hak Asasi Manusia

Jangan Tunda Lagi: Ratifikasi OPCAT dan Sahkan RANHAM

Senin, 29 Jun 2026 - 09:26 WIB