JAKARTA, jurnalisinvestigasinews.com – Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di Mushola Al-Mubarok, Jalan TPU Prumpung RT 11 RW 03, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan.

Ketua panitia kurban Mushola Al-Mubarok, Kresno, mengatakan pada pelaksanaan kurban tahun ini pihaknya menyembelih sebanyak tiga ekor sapi dan dua ekor kambing yang berasal dari para sohibul kurban serta jamaah mushola.

“Untuk kurban tahun 2026 atau 1447 Hijriah di Mushola Al-Mubarok terdapat tiga ekor sapi dan dua ekor kambing. Sapi pertama memiliki bobot sekitar 970 kilogram yang diqurbankan keluarga Bapak Dadang dengan sohibul kurban putranya, Bapak Khoerudin bersama tujuh anggota keluarganya,” ujar Kresno, Rabu (27/5/2026).

Ia menjelaskan, sapi kedua merupakan hewan kurban dari mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Siti Nurbaya, dengan bobot sekitar 400 kilogram.

“Alhamdulillah, beliau rutin mempercayakan kami untuk menyembelihkan hewan kurban di Mushola Al-Mubarok dan dagingnya dibagikan kepada masyarakat sekitar. Sebagai informasi, makam ayah, ibu, dan keluarganya berada di TPU Prumpung,” katanya.
Sementara satu ekor sapi lainnya berasal dari tabungan kurban jamaah Mushola Al-Mubarok dengan bobot sekitar 430 kilogram.

Kresno menambahkan, seluruh daging kurban nantinya akan dibagikan kepada masyarakat, khususnya warga RW 03 Kelurahan Cipinang Besar Utara.
“Dengan berkurban kita dapat berbagi kepada sesama sekaligus mempererat tali silaturahmi. Kurban juga merupakan bentuk rasa syukur kita kepada Sang Khalik,” ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Ari Januar selaku penyembelih hewan kurban menjelaskan pentingnya pelaksanaan penyembelihan sesuai syariat Islam dan memperhatikan kesehatan hewan.
“Dalam syarat sah penyembelihan kurban, pemotongan harus memutus hulqum dan mari’. Hulqum adalah saluran pernapasan atau tenggorokan, sedangkan mari’ merupakan saluran makanan dan minuman atau kerongkongan,” jelasnya.
Ia juga menerangkan bahwa hewan kurban wajib memenuhi syarat usia dan kondisi kesehatan.
“Sapi dan kerbau minimal berusia dua tahun, sedangkan kambing minimal satu tahun. Hewan juga harus sehat, tidak menunjukkan gejala penyakit mulut dan kuku (PMK), tidak cacat, tidak pincang, tidak buta, serta tidak mengalami kerusakan pada tanduk maupun ekor,” tambah Ari Januar.
Sementara itu, Mat Rohim menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas perhatian serta kepedulian Siti Nurbaya kepada masyarakat sekitar Mushola Al-Mubarok.
“Alhamdulillah, sapi kurban dari Ibu Siti Nurbaya setiap tahun selalu dipotong di Mushola Al-Mubarok. Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian beliau kepada masyarakat di lingkungan sini,” ujar Mat Rohim.
Penulis : Syahrudin akbar







