Jakarta jurnalisinvestigasinews.com – Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Ditjen KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, menggelar Forum Diskusi Publik bertema “Bijak Digital Tanpa Judi Online”, Rabu (29/4/2026).
Kegiatan ini berlangsung di Intel Studio, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan legislatif, praktisi, hingga tokoh pemuda untuk membahas ancaman serius judi online di era digital.
Dalam pemaparannya, Syamsu Rizal menegaskan bahwa bijak digital bukan sekadar kemampuan menggunakan perangkat teknologi, melainkan mencakup kesadaran penuh dalam memanfaatkan internet secara positif, produktif, dan bertanggung jawab. Ia menekankan empat pilar utama literasi digital, yakni kemampuan memilah informasi, menjaga etika komunikasi, melindungi data pribadi, serta menghindari konten negatif.
“Di era digital saat ini, kemampuan bersikap bijak di ruang siber bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan mendasar, terutama bagi generasi muda,” ujarnya.
Ia juga menyoroti judi online sebagai ancaman paling merusak di ruang digital. Menurutnya, praktik ini kerap menyamar dalam berbagai bentuk, mulai dari aplikasi, tautan pribadi, hingga permainan yang tampak seperti hiburan biasa.
Dampaknya pun sangat serius, mulai dari kecanduan yang setara dengan narkotika, kerugian finansial besar, gangguan mental dan sosial, hingga risiko hukum karena praktik judi online merupakan tindakan ilegal di Indonesia.
“Judi online bukan hiburan, tetapi jebakan sistematis yang merusak finansial, mental, dan sosial,” tegasnya.
Sementara itu, praktisi kehumasan dan pakar budaya digital, Wildan Hakim, memaparkan data yang menunjukkan betapa masifnya persoalan judi online di Indonesia. Sepanjang Januari hingga Maret 2025 tercatat 39,8 juta transaksi judi online, dengan prevalensi pelaku mencapai 2,7 hingga 6,5 persen dari total populasi.
Ia juga mengungkapkan bahwa sekitar 2,37 juta masyarakat Indonesia terindikasi aktif bermain judi online, dengan 80 persen berasal dari kelompok menengah ke bawah. Jawa Barat, Jakarta, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur menjadi wilayah dengan jumlah korban terbanyak.
Dari sisi demografi, terdapat sekitar 197.000 anak dan remaja, 520.000 orang dewasa, serta 1,62 juta usia produktif yang terjerat praktik ini.
Wildan menilai generasi muda menjadi target utama karena tingginya rasa penasaran, keinginan instan, serta rendahnya literasi digital. Fenomena flexing di media sosial juga turut memperparah situasi karena menciptakan ilusi kesuksesan instan dari judi online.
“Padahal sistem judi selalu dirancang agar pemain lebih besar peluangnya untuk kalah dibanding menang,” jelasnya.
Ia pun mendorong langkah pencegahan melalui pemasangan filter konten, pemblokiran akses, pengelolaan keuangan digital yang bijak, serta penguatan peran keluarga dalam mengawasi aktivitas digital anak.
Sementara itu, tokoh pemuda Andi Mattuju menekankan pentingnya literasi digital sebagai benteng menghadapi risiko siber yang semakin kompleks. Ia menilai judi online tidak hanya merusak finansial, tetapi juga kesehatan mental dan produktivitas masyarakat.
Menurutnya, kampanye Bijak Digital Tanpa Judi Online harus menjadi gerakan kolektif untuk mengarahkan masyarakat pada pemanfaatan teknologi yang lebih konstruktif, seperti pengembangan keterampilan dan ekonomi kreatif.
“Menolak judi online berarti kita sedang membangun perlindungan bagi generasi masa depan dari kerugian finansial dan sosial,” ujarnya.
Kegiatan ini menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif.







