LEBAK, jurnalisinvestigasinews.com – Kebingungan publik mencuat setelah upaya konfirmasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak justru direspons dengan jawaban yang saling berbeda antarpejabat.
Aktivis Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (KPKB), Zefferi, mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang seharusnya menjadi acuan penting dalam perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Naigolan, tidak memberikan penjelasan rinci dan justru mengarahkan agar pertanyaan tersebut disampaikan kepada Inspektorat.
“Coba tanyakan ke Inspektorat yang mempunyai data,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Namun, jawaban berbeda muncul dari pihak Inspektorat. Sekretaris Inspektorat, Vidya, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan dan perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan.
“Belum bisa kasih jawaban, konsultasi dulu ke Pak Inspektur,” ujarnya.
Lebih lanjut, konfirmasi diarahkan kepada Kasubag Analisis dan Evaluasi (Anev) Inspektorat, Jamal. Namun, pernyataan yang disampaikan justru menegaskan bahwa Inspektorat tidak memiliki kewenangan terkait LHP BPK.
“Maaf pak, Inspektorat tidak punya kewenangan terkait LHP BPK,” ungkapnya.
Rangkaian pernyataan tersebut dinilai Zefferi sebagai bentuk tidak sinkronnya informasi antarpejabat, bahkan terkesan saling lempar tanggung jawab.
“Ini yang membuat publik bingung. Sekda arahkan ke Inspektorat, tapi Inspektorat menyatakan tidak berwenang. Lalu siapa yang bertanggung jawab menjelaskan?” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa temuan BPK RI bukan sekadar dokumen administratif, melainkan menyangkut penggunaan anggaran negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Jangan sampai ada kesan ditutup-tutupi. Transparansi itu wajib, apalagi ini menyangkut uang rakyat,” lanjutnya.
Zefferi juga mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait isi temuan BPK RI Tahun Anggaran 2024 serta langkah konkret tindak lanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang komprehensif dari pihak Pemerintah Kabupaten Lebak terkait detail temuan maupun progres penyelesaiannya.
Penulis : Syahrudin akbar







