slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Tuduhan JPU Tidak Terbukti Kuasa Hukum Minta Terdakwa SAD dibebaskan - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Tuduhan JPU Tidak Terbukti Kuasa Hukum Minta Terdakwa SAD dibebaskan

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 8 Agustus 2023 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram ,Lombok Barat 08/08/2023
Sidang Kasus Pemalsuan Dokument di Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), dengan terdakwa SAD kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (7/08).

Sidang ini merupakan yang kesembilan kalinya dan mendapat perhatian dari beberapa media lokal ataupun Nasional. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Muslih Harsono, dengan agenda penyampaian pembelaan dari Kuasa Hukum (PH) Muhtar M. Saleh terhadap terdakwa SAD.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa SAD menyampaikan bantahan terhadap tuntutan yang disampaikan JPU dalam sidang kedelapan yang digelar pada Kamis 3/08/2023 .

,” Sehingga tuntutan JPU hanya imaginasi. Padahal, kami menuntut fakta, bukan imaginasi,” ketusnya.

Tuntutan JPU terhadap SAD tidak diperkuat dengan fakta yang ada , termasuk tuduhan pembuatan sertifikat palsu asbab kliennya hanya menyodorkan foto copy sertifikat lahan. Selain itu, ia membantah tuduhan JPU yang menyebut bahwa SAD membuat surat palsu.

“Klien saya nggak pernah mengajukan surat itu. Yang ada Nyoman Alit,” timpalnya.

Baca Juga :  Polresta Banyuwangi Melaksanakan Arahan Kapolri Tingkatkan Akselerasi Vaksinasi

Lanjut Kuasa Hukum dalam pembelaan menjelaskan bahwa dalam penguasaan tanah obyek sengketa yang telah dibeli kliennya melalui Notaris Zainul Islam dibayar setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan/cek and ricek oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok tengah dan dinyatakan sah yang diperkuat dengan surat keterangan BPN Loteng.

“Total 21 bukti yang sudah kami serahkan ke PN Mataram. Termasuk akta jual beli, sertifikat 268, surat keterangan BPN, tanda terima sertifikat, surat kuasa, sekaligus Izin Bupati,” bebernya.

“Setelah 15 tahun dikuasai klien saya SAD tanahnya sudah bersih plus dibangun dengan bangunan mewah, baru ada yang ribut-ribut. Bisa saja kami menduga ini permainan oknum mafia,” singgungnya.

Ia menilai bahwa ini tidak hanya menyakiti perasaan SAD dan keluarganya , tapi juga menyakiti rasa keadilan ,sehingga Ia meminta agar majelis hakim menghapus dakwaan dan membebaskan terdakwa SAD.

“Apa yang menjadi tuduhan JPU terhadap SAD tidak terbukti ,Klien saya tidak bersalah,” desaknya.

Sementara itu, terdakwa SAD didampingi ibunya, Hj. Fatimah Zahrah dan keluarga, mengungkapkan bahwa awal membeli lahan obyek sengketa tersebut, dibutuhkan perjuangan yang sangat berat , karena masih hutan belantara , terlebih lagi kala itu, wilayah Mertak tergolong daetah yang sangat rawan.

Baca Juga :  Posbanten.com Gelar Bukber dan Santuni 38 Anak Yatim di Karawaci Tangerang

Dengan kedatangan terdakwa SAD untuk mengelola & menata daerah obyek sengketa tersebut dengan niat ingin memberdayakan dan memberikan kontribusi kepada warga masyarakat sekitar , barulah terlihat mulai ramai .
Sehingga , jika saat ini tetdakwa SAD dituduh untuk memalsukan dokumen atau surat lainnya sangatlah tidak masuk akal.

Terdakwa SAD dirinya merasa sangat terzalimi dan tidak adil , jika apa yang menjadi permintaan kuasa hukumnya tidak dikabulkan majelis hakim ,terlebih barang bukti yang disampaikan kuasa hukum sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

,” Sangat berat memperjuangkan tanah itu dulu , Kami berjuang dengan air mata dan darah, berhari-hari bahkan berbulan-bulan kami kerjakan dengan mengundang warga masyarakat untuk bekerja di sana , barulah daerah tersebut terlihat bagus seperti saat ini ,” Jelasnya.

Berita Terkait

JMI Minta Evaluasi Program SPPG BGN Dilakukan Transparan dan Berbasis Dampak
MUI Gelar Silaturahmi Nasional Ormas Islam, Bahas Penguatan Ukhuwah dan Strategi Kebangsaan
Data Desil DTSEN Kosong, Warga Pertanyakan Transparansi Kemensos dalam Penyaluran Bansos
Technical Officer DKI dan OMS DKI Dorong Optimalisasi Implementasi Kontrak Sosial untuk Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
HUT Ke-2 IEDS, Rifqi Serukan Tata Kelola SDA Berkeadilan
Kongres III KPBI Resmi Dibuka, Soroti Perlindungan Buruh dan Revisi Regulasi Ketenagakerjaan
Presidium Pemuda Indonesia Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M
‎Ahmad Alfan Sah Jadi Ketua Pk Kecamatan Sindang Jaya Partai Golongan Karya Kabupaten Tangerang
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:40 WIB

JMI Minta Evaluasi Program SPPG BGN Dilakukan Transparan dan Berbasis Dampak

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:34 WIB

MUI Gelar Silaturahmi Nasional Ormas Islam, Bahas Penguatan Ukhuwah dan Strategi Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:23 WIB

Data Desil DTSEN Kosong, Warga Pertanyakan Transparansi Kemensos dalam Penyaluran Bansos

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:09 WIB

Technical Officer DKI dan OMS DKI Dorong Optimalisasi Implementasi Kontrak Sosial untuk Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:02 WIB

HUT Ke-2 IEDS, Rifqi Serukan Tata Kelola SDA Berkeadilan

Berita Terbaru

Hukum & Hak Asasi Manusia

Jangan Tunda Lagi: Ratifikasi OPCAT dan Sahkan RANHAM

Senin, 29 Jun 2026 - 09:26 WIB