slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Camat Pasar Kemis Ambil Langkah dan Tindakan Tegas Penutupan Galian Tanah Ilegal - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Camat Pasar Kemis Ambil Langkah dan Tindakan Tegas Penutupan Galian Tanah Ilegal

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 24 Agustus 2022 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasar kemis Jirnalis Investigasi News. Com —

Penutupan Galian tanah yang beroperasi di
Kp. Dadap Bubulak RT 02 RW 02 Desa Pangadegan Kecamatan Pasar Kemis kabupaten Tangerang, oleh Camat pasar Kemis ( H. SONY KARSAN, S.Sos, M.M, KP).
bersama jajaran Satpol PP Kabupaten dan pasar kemis, Camat meninjau langsung ke lokasi galian tanah tidak berijin ( Ilegal ), Untuk mengambil langkah dan tindakan tegas , menutup galian tanah tersebut secara permanen. sebelum ada ijin yang di keluarkan dari pemerintah Daerah, galian tanah ini belum dapat beroperasi

Dari Temuan di Lokasi oleh Satpol PP dì dapatkan
Adanya Galian Tanah dengan menggunakan dua alat berat beko, dan armada truk siap kirim ke Perumahan yang ada di Sepatan selanjutnya bentuk tanah sudah mengalami lubang lebih dari2 meter dan berubah menjadi bentuk kolam


Adapun Tindakan yang di lakukan oleh petugas adalah meminta keterangan dari penangung jawab perihal kegiatan galian. Serta membuat laporan hasil monitoring dan pengawasan yang di tanda tangan oleh penangung jawab.dan menyampaikan perda kab.tangerang serta Tim Monitoring Memberhentikan kegiatan galian dan di tanda tangani oleh penangung jawab dan tim .

Baca Juga :  ETOS Indonesia Tantang PT Pupuk Indonesia: Berani Konfrontasi Terkait Dugaan Korupsi


Penutupan galian tanah tersebut dilaksanakan pada Pada Hari Selasa, 23 Agustus 2022 Pukul 12.30 Wib. di laksanakan Monitoring dan Pengawasan Lapangan Terhadap Kegiatan Galian Tanah.


info yang di dapat, Galian tanah tersebut sudah pernah di berhentikan.sebelum nya oleh Satpol PP kecamatan pasar kemis. namun tidak di gubris dan diabaikan. Serta beroperasi kembali setelah idul adha.
Penutupan galian tanah ini sangat baik untuk menjaga dampak lingkungan dan jalan kampung yang rusak dan berdebu serta , air tanah yang keruh dan sawah menjadi kering.

Ketua Forjumis ( forum wartawan pasar kemis ) J Simanjuntak angkat bicara soal galian tanah tidak berijin menuturkan, sangat mengapresiasi kepada Camat pasar kemis atas tindakan dan langkah tegas yang diambil untuk menutup galian tanah ilegal tersebut. Karena galian tanah ini sangat merugikan warga sekitarnya., kami akan tetap monitor dan mengawasi akan galian tanah yang tidak berijin di pasar kemis. Sangat di sayangkan Dinas lingkungan Hidup tidak mengetahui adanya galian tanah ilegal di wilayah kecamatan pasar kemis. Ucap nya.

Baca Juga :  Brimob Kompi 2 Aramiah Bantu Masyarakat Paket Sembako di Desa Sungai long Kapa Langsa Timur

Lanjutnya belum lagi PHD ( pendapatan hasil Daerah yang di duga belum di bayarkan ke Kas pemda, dari hasil penjualan tanah tersebut.
Secara garis besar peraturan daerah sudah di buatkan dan Tertuang di Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Dan
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2011 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang.
Penindakan tersebut dilakukan karena dampak kerusakan lingkungan akibat galian ilegal.


( Robert/ JS )/𝙍𝙚𝙙

Berita Terkait

Kolaborasi Satpol PP Jatinegara dan Wartawan Hadirkan Jumat Berkah, Kepedulian Sosial Warnai HUT ke-499 Jakarta
Jaga Jakarta+ Jayakarta On The Spot, Polsek Palmerah Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Warga RW 017
Sambut Momen HUT ke-499 DKI, Ketum FBJ Budi Siswanto Ajak Masyarakat Berperan Aktif Dorong Jakarta Menuju Kota Global
Brimob Metro Jaya Temukan Dua Motor Tanpa Surat Lengkap Saat Patroli Malam di Jakarta Timur
Muhamad Rizki Resmi Diangkat Menjadi Wakil Pimpinan Redaksi Jurnalis Investigasi News
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Gelar Jaga Jakarta On The Spot di TPU Prumpung
Kejari Jaktim Percepat Penyidikan, Tersangka DER Resmi Ditahan
Kongres III KPBI Resmi Dibuka, Soroti Perlindungan Buruh dan Revisi Regulasi Ketenagakerjaan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:28 WIB

Kolaborasi Satpol PP Jatinegara dan Wartawan Hadirkan Jumat Berkah, Kepedulian Sosial Warnai HUT ke-499 Jakarta

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:41 WIB

Jaga Jakarta+ Jayakarta On The Spot, Polsek Palmerah Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Warga RW 017

Senin, 22 Juni 2026 - 13:59 WIB

Sambut Momen HUT ke-499 DKI, Ketum FBJ Budi Siswanto Ajak Masyarakat Berperan Aktif Dorong Jakarta Menuju Kota Global

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:11 WIB

Brimob Metro Jaya Temukan Dua Motor Tanpa Surat Lengkap Saat Patroli Malam di Jakarta Timur

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:49 WIB

Muhamad Rizki Resmi Diangkat Menjadi Wakil Pimpinan Redaksi Jurnalis Investigasi News

Berita Terbaru