Simak Selengkapnya๐๐๐
Kota Langsa-Aceh – Jurnalis Investigasi news.Com– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Langsa mengecam panitia pelantikan Ketua DPRK Langsa yang melarang wartawan untuk meliput kegiatan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua PWI Cabang Langsa, Sudirman, kepada media, Rabu (8/6/2022), menegaskan sangat menyayangkan panitia yang memerintahkan sekuriti untuk melarang sejumlah wartawan masuk ke dalam ruang sidang DPRK Langsa, guna meliput pelantikan Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi.S.sos.
Dirinya mengaku prihatin pada era keterbukaan saat ini, masih ada pihak yang belum memahami tugas seorang wartawan sebagai representasi warga negara dan kemerdekaan pers untuk menyampaikan informasi kepada publik.
Kemerdakaan pers, kata dia, dijamin dalam Undang-undang. Dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 dinyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi yang ada pada publik.
“Kita sangat menyesalkan sikap panitia pelaksana yang melarang wartawan melakukan peliputan pelantikan Ketua DPRK Langsa dan ini jelas telah melanggar aturan,” tegasnya.
Apalagi, katanya, yang dilantik merupakan pejabat publik dan masyarakat harus tahu melalui media massa sebagai sarana penyebar luwaskan informasi ke publik.
Ditegaskannya, pelarangan terhadap wartawan dengan alasan yang tidak jelas, bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Pers. Mulai dari sanksi pidana penjara, hingga denda.
Menurutnya sekuriti tersebut atau atasannya bisa dilaporkan secara pidana, karena diduga kuat melanggar UU Pers yang ada,” tandasnya.
(Zainal)/Red