banner 728x250
NEWS  

“WARNING”Polri Tentang Kelangkaan Minyak Goreng ke Pelaku Usaha Yang Menimbun di Sampaikan Kapolres Pringsewu

banner 120x600
banner 468x60

Pringsewu Jurnalis Investigasi News Polri akan menindak tegas para pihak yang bermain main dengan kebijakan minyak goreng satu harga dan mengambil keuntungan pribadi. Para penimbun yang menjual kembali minyak goreng dengan harga tinggi pun dipastikan bakal ditindak.

Warning tersebut disampaikan Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K melalui rilis Humasnya, pada Selasa (15/2/22) siang

banner 325x300

“Ya tentunya bagi para pelaku usaha atau pihak tertentu yang terbukti melakukan upaya aksi borong dan penimbunan dalam hal ini minyak goreng, akan kami proses sesuai ketentuan,” ujarnya

Selain itu, Rio mengatakan pihaknya telah membentuk tim pengawas. Nantinya, tim tersebut akan memantau peredaran dan ketersediaan minyak goreng di Pringsewu, sehingga tidak menyalahi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dikatakan Rio, Oknum yang menjadi penimbun minyak goreng atau bahan pangan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Hal ini sesuai Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp 50 miliar,” katanya.

Terkait kelangkaan minyak goreng kemasan, Rio imbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli berlebihan.

Kemudian jika mengetahui adanya penyelewengan, agar segera menginformasikan kepada petugas Kepolisian.

Red(Yudi/Humas)

banner 325x300