Jakarta. Sejumlah warga Cengkareng menyampaikan keluhan terkait proses rujukan pelayanan kesehatan mata yang dilakukan oleh puskesmas setempat kepada Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, pada hari Minggu, 23 Maret 2025.
Mereka mengaku permintaan rujukan ke Klinik Utama Mata yang berlokasi dekat dengan tempat tinggal mereka ditolak, dan sebaliknya, mereka dirujuk ke rumah sakit (RS) tipe C swasta yang jaraknya lebih jauh, dengan antrean panjang, biaya transportasi lebih mahal, serta waktu pelayanan yang lama, yakni 2 hingga 3 bulan setelah pemeriksaan awal. Apalagi prinsip terpenting dalam rujukan berjenjang adalah efektivitas terutama soal waktu tempuh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Demikian disampaikan Martha Tiana Hermawan, Ketua Rekan Indonesia DKI Jakarta kepada media hari ini (25/3) melalui siaran pers yang disebar lewat media sosial, terkait keluhan dari warga Cengkareng kepada Rekan Indonesia.
Tian menyampaikan, berdasarkan penelusuran Rekan Indonesia Jakbar, Klinik Utama Mata yang berada di sekitar Puskesmas Cengkareng tersebut diketahui memiliki fasilitas lengkap untuk pemeriksaan mata, termasuk layanan bedah mata dan dokter spesialis mata dan sudah melakukan Ikatan Kerjasama dengan BPJS Kesehatan sehingga dapat menerima rujukan, sesuai aturan rujukan berjenjang BPJS Kesehatan.
“Namun, puskesmas setempat tidak memberikan rujukan ke klinik utama mata tersebut, sehingga Rekan Indonesia menduga adanya praktik referal fee antara puskesmas dan RS swasta tipe C yang menjadi tujuan rujukan itu.” Ungkap Tian biasa dia dipanggil.
Masih menurut Tian, sistem rujukan pelayanan kesehatan di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan sistem rujukan, tata cara rujukan, sistem rujukan terintegrasi, serta tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.
“Sesuai dengan peraturan tersebut, sistem rujukan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis. Dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas.” tutur Tian.
Tian menambahkan, jika diperlukan pelayanan lanjutan oleh spesialis, pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat kedua atau lanjutan. Pelayanan kesehatan tingkat kedua di fasilitas kesehatan sekunder hanya dapat diberikan atas rujukan dari fasilitas kesehatan primer.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menerapkan sistem rujukan berjenjang yang bertujuan untuk menurunkan jumlah pasien di rumah sakit dan meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan.
“Dengan adanya keluhan ini, diharapkan gubernur DKI dan Dinkes DKI dapat meninjau kembali proses rujukan yang dilakukan oleh puskesmas setempat agar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat.” Tutup Tian.