Kota Langsa Aceh – Terkait dengan Asuransi ini kata Kasubag Humas PTP Nusantara I, Febriansyah menjelaskan tentang berita miring yang ditayangkan terkait klaim asuransi Jiwasraya kepada pensiunan karyawan perkebunan milik BUMN, Selasa (01/03/2022), di ruang kerjanya.
“Jiwasraya sudah diakuisisi, Per tanggal 14 Desember 2021 Jiwasraya sudah menyerahkan portfolio kepada IFG Life. Per tanggal 16 desember 2021 IFG Life mengkonfirmasi agar semua yang berhubungan dengan Jiwasraya bisa mengklaim ke IFG Life yang merupakan anak perusahaan dari BUMN holding itu. Terkait Klaim yang berhubungan dengan eks Jiwasraya silahkan mengklaim ke IFG Life,” papar Febri.
Sedangkan kalau untuk di PTP N I, sambung Febri, di tahun 2020 sudah diberikan kepada sebanyak 92 orang. Di 2021 sudah ada beberapa yang mengklaim, artinya klaim itu kan ada syarat-syaratnya, ada yang belum terpenuhi persyaratannya seperti fotokopian dan segala macamnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk itu jika syarat-syarat tersebut masih ada kekurangannya, itu masih tercatat untuk dikonfirmasi, sama seperti kita mengklaim di asuransi yang lainnya,” jelasnya.
Tambahnya lagi permasalahan terkait asuransi tidak di bayar itu memang murni dari Jiwasraya karena diakuisisi oleh IFG Life, jadi bukan dari PTP N Inya. Seandainya ada karyawan dari kebun yang pensiun maka segera dipenuhi persyaratannya seperti yang diminta dalam lembar pengajuan untuk klaim asuransi.
“Sedangkan Kalau orang yang pensiun itu sudah memenuhi persyaratanya, dari kebun memberikan kepada kami dan setelah itu baru kita ajukan ke pihak IFG Life. Tetapi kenapa pembayaran belum bisa di cairkan? Karena dari Jiwasraya, dari pihak yang sekarang yaitu IFG Life,” ujar Febri.
“Lanjutnya lagi untuk itu, kami akan mensosialisasikan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengklaim asuransi kepada seluruh karyawan di kebun melalui Asisten Personalia Umum (APU) Kebun,” tandas Febri.(Zainal/Sudir/Dian/dewa).