Pringsewu Jurnalis Investigasi News sosialisasi peraturan daerah yang disampaikan oleh wakil ketua 1 DPRD provinsi Lampung Hj.Elly Wahyuni,.SE., MM dari praksi Gerindra dipekon Margosari dalam rangka sosialisasi perda nomor 4 tahun 2012 tentang ketahanan keluarga, yang dilaksanakan mengisi agenda kegiatan dibulan ramadhan 1443 hijriah, minggu 10/04/2022
acara sosialisasi dilaksanakan dibalai pekon Margosari dan dihadiri masyarakat pekon Margosari dan tokoh masyarakat dan tokoh adat, hadir juga kepala pekon Margosari Shaidil Ghofur, kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar dengan pemaparan yang disampaikan oleh Hj. Elly Wahyuni SE,.MM sebagai pembuka acara
untuk penjelasan moderator narasumber penjelasan terkait sosialisasi tentang peraturan daerah propinsi Lampung perda nomor 4 tahun 2012 tentang ketahanan keluarga Hj.Elly Wahyuni .SE.,MM menggandeng Prof Dr Toto Gunarto sebagai narasumber dalam menjelaskan tentang pemaparan sosialisasi peraturan daerah khususnya peraturan daerah tentang ketahanan keluarga
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
selain Prof Dr Toto Gunarto yang mengisi sosialisali perda nomor 4 tentang ketahanan keluarga, ada juga Ir. Edi Harianto yang membantu menjelaskan tentang landasan peraturan daerah nomor 4 tentang ketahanan keluarga,, bagai mana cara mengatasinya diera globalisasi saat ini,
landasan pertama untuk ketahanan keluarga adalah agama itu yang ditekankan oleh Ir. Edi Harianto menjelaskan kepada masyarakat pekon Margosari
acara sosialisasi peraturan daerah provinsi Lampung perda nomor 4 tentang ketahanan keluarga,bersama Hj. Elly Wahyuni,. SE,. MM berjalan dengan aman kondusip sampai dengan selesai
red(Rawi)