UNGARAN – Sidang putusan pengadilan atas kasus sengketa Yayasan Islamic Center ( YIC ) Sudirman yang menyeret Siti Farida sebagai tersangka akhirnya dibacakan pada Rabu ( 23/3/22 ) di Pengadilan Negeri Ungaran. Dalam putusan sidang terdakwa terbukti bersalah dan di vonis hukuman 1 tahun percobaan dan membayar denda sebesar dua ribu rupiah.
Ditemui usai persidangan, pengacara terdakwa, Dr. Drs. Hono Sejati, S.H.,M.Kum., mengungkapkan bahwa pihaknya akan pikir-pikir dahulu terhadap keputusan hakim.
“Kami akan pikir-pikir dulu terhadap putusan yang dibacakan hakim ketua barusan terhadap klien kami,” papar Hono saat ditemui awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hono menjelaskan bahwa dakwaan JPU dalam rangka membuktikan bahwa kliennya bersalah belum memenuhi syarat.
“Intinya kami menghormati semua putusan yang diambil hakim saat ini. Karena tugas hakim memang menerima, memeriksa dan membuat keputusan,” ungkap Hono.
Saat disinggung langkah apa yang akan diambil oleh pihak terdakwa, Hono mengungkapkan masih akan pikir-pikir lebih dulu.
Sementara itu pengacara penggugat, Imam Supriyono, S.H., M.H., mengaku kecewa dengan putusan hakim yang dinilai terlalu ringan.
“Kami sangat kecewa dengan putusan hakim yang terlalu ringan. Putusan ini jauh dari tuntutan yang dibuat jaksa sebelumnya,” ungkap Imam.
Vio Sari