Demak , Jurnalis Investigasi News
Dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023, Bea Cukai
Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok illegal. Di bulan puasa ini Tim Pengawasan Bea Cukai Kudus tetap siaga melakukan pengawasan peredaran rokok
ilegal di wilayah Kudus dan sekitarnya. Bea Cukai Kudus
melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim menggunakan sepeda motor.
Sebanyak 68.880 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil
diamankan oleh tim di Jalan Lingkar Demak, Desa Kadilangu, Kecamatan Demak,
Kabupaten Demak.
Senin, 10/04/2023
Sebelumnya, pada pukul 18.00 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya dua
sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai berupa
rokok yang diduga illegal dari wilayah Jepara. Untuk memastikan informasi tersebut, tim
segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Welahan-Demak.
Tidak lama setelah
penelusuran, tim berhasil menemukan sarana pengangkut sesuai yang diinformasikan
sedang melaju di Jalan Raya welahan sehingga dilakukan pengejaran secara terus
menerus (Hot Pursuit) agar dapat diberhentikan. Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil
menghentikan kedua sepeda motor tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari hasi
pemeriksaan, ditemukan 3.460 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan
berbagai merek diantaranya DUBAI, BLITZ, GUCI dan Lois L BOLD. Perkiraan total nilai
barang rokok ilegal sebesar Rp86.444.400,00 dengan potensi penerimaan negara
sebesar
Rp 59.246.788,00.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengiriman rokok ilegal dengan sepeda motor ini merupakan modus baru di tahun 2023,
mengingat hal ini dilakukan saat bulan puasa, tentu tim harus lebih fokus agar tidak
kehilangan jejak sepeda motor tersebut yang sewaktu-waktu dapat bersembunyi di suatu
tempat. Meskipun bulan puasa, kegiatan pengawasan tidak menjadi kendor, tim kami
tetap sigap dan bereaksi cepat untuk memberantas rokok ilegal” tegas Kepala Seksi
Penyuluhan dan Layanan Informasi
( Sandi Hendratmo Sopan).
Seluruh rokok illegal, pengendara (NRF & ED), dan sarana pengangkut yang digunakan
untuk membawa rokok illegal dibawa ke kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
Red / Tio
Sumber Humas Bea Cukai Kudus