Satuan Narkoba Polres Sragen Gagalkan Pesta Narkoba Jenis Ganja, Tangkap Seorang Tersangka

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 4 Mei 2023 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES SRAGEN – Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen menangkap seorang tersangka pengguna narkotika jenis ganja berinisial JF warga Sidoharjo Sragen.

Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dari warga akan adanya rencana pesta serta transaksi barang terlarang diduga narkotika jenis ganja.

Berawal dari informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti lantas mengerahkan tim Opsnal dipimpin Ipda Sriyadi melakukan penggerebegan dilokasi kejadian, rumah tersangka di Sidoharjo Sragen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama membenarkan penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis tanaman ganja tersebut, yang dilakukan oleh jajarannya melalui penggerebegan di tempat kejadian perkara, hingga berhasil menangkap tersangka  berinisial JF berikut barangbukti sebuah bungkusan paket JNE berisi ganja.

Baca Juga :  Biadab Cuma Gara - gara Ingin Pinjam Uang Tidak Dikasih,Seorang Bibi Habisi nyawa Keponakan

“ Dari penggerebegan dilokasi kejadian, kemudian berhasil ditangkap seorang tersangka berinisial JF berikut barangbukti sebuah bungkusan paket JNE berisi ganja, “ kata Kapolres dalam keterangannya melalui AKP Rini, Selasa (02/05/2023).

Penangkapan tersangka dilakukan tim Opsnal Satuan Narkoba pada 29 April 2023 lalu.  Lanjut AKP Rini, tersangka di tangkap setelah diduga keras menyalahgunakan narkotika jenis ganja untuk dikonsumsi pribadi.

Baca Juga :  Polres Pesawaran Gelar Upacara Hari Bhayangkara Ke - 76 Di Aula Pamor Persada Secara Virtual

Dia menjelaskan, bahwa tersangka JF mendapatkan ganja tersebut dari pemesanan online di Bandung Jabar dengan harga paket Rp 650 ribu rupiah, kemudian barang dikirim via JNE ke alamat tersangka.

Saat ini JF telah diamankan Satuan Narkoba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagimana dimaksud melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika pasal 111 ayat (1) sebagai pengguna.
Vio Sari
(Humas Polres Sragen Polda Jateng)

Berita Terkait

Age Gracefully: Menunda Penuaan Kulit dengan Avene Hyaluron Activ B3 Cell Renewal Aqua Cream-in-Gel
Bawaslu Pesawaran akan Bertindak menindaklanjuti Informasi masyarakat adanya dugaan Pelanggaran Pilkada Salah satu Paslon
Ratusan Warga Menceng Kalideres Demo Tuntut Pencabutan PBG Jabar Agung
MUNDES Penyusunan RKPDES dan DU.RKPDES 2025-2026 Pemerintahan Desa Boni Sari
MUSREMBANG Penyusunan RKPDES dan DU RKPDES Tahun 2025-2026 Desa Pondok Jaya
Musdes RKP.des dan DU.RKP.des Tahun 2025-2026 di Desa Sukawali Kec.Paku haji
Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tangkap Kades Wanakerta
Jajaran Reskrim Bekuk bunuh Petani Di Teluknaga
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 23:05 WIB

Age Gracefully: Menunda Penuaan Kulit dengan Avene Hyaluron Activ B3 Cell Renewal Aqua Cream-in-Gel

Sabtu, 7 September 2024 - 08:58 WIB

Bawaslu Pesawaran akan Bertindak menindaklanjuti Informasi masyarakat adanya dugaan Pelanggaran Pilkada Salah satu Paslon

Jumat, 6 September 2024 - 19:52 WIB

Ratusan Warga Menceng Kalideres Demo Tuntut Pencabutan PBG Jabar Agung

Jumat, 6 September 2024 - 10:50 WIB

MUNDES Penyusunan RKPDES dan DU.RKPDES 2025-2026 Pemerintahan Desa Boni Sari

Jumat, 6 September 2024 - 10:47 WIB

MUSREMBANG Penyusunan RKPDES dan DU RKPDES Tahun 2025-2026 Desa Pondok Jaya

Rabu, 4 September 2024 - 19:08 WIB

Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tangkap Kades Wanakerta

Rabu, 4 September 2024 - 18:59 WIB

Jajaran Reskrim Bekuk bunuh Petani Di Teluknaga

Rabu, 4 September 2024 - 18:56 WIB

UPT Samsat Kelapa Dua Gelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor

Berita Terbaru