Jakarta — Jurnalis InvestigasiNews.com– Satuan Pelakasana Lingkungan Hidup Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, memberikan gerobak sebanyak 38 RW Percontohan..
kepada RW percontohan yang ada diwilayah tersebut..
Tujuan pemberian sarana kebersihan itu, untuk mendukung Peraturan Gubernur no 77 tahun 2020 , tentang pengelolaan sampah di lingkup RW..Hal ini dikatakan oleh Kasatpel LH Kecamatan Penjaringan, Selasa, 12/7 siang.
Selain pemberian gerobak, kata Slamet, Suku Dinas LH juga memberikan tongkomposter 120 liter, cairan EM4, timbangan gantung 100 kg, tong sampah biru, ember plastik 80 unit, karung plastik 125 lembar, timbangan gantung lima puluh kilo, tong sampah beroda (dasbin)650 liter..

“Pemberian sarana dan prasarana ini tujuannya untuk kegiatan pemilahan sampah disumbernya.Jadi, dengan harapan, setelah warga melakukan pemilahan sampah pada sumbernya, maka volume sampah yg dibuang ke Bantar Gebang bukan tidak mungkin akan berkurang ,karena warga tersebut di tuntut untuk merubah pola masalah penanganan kebersihan yangg awalnya kumpul hanya angkut buang.Tetapi
sekarang harus melakukan pengolahan yaitu, melakukan pemilahan sampah dengan sesuai jenisnya sampah an organik, sampah organik dan residu serta B3,”ujarnya.
Slamet berharap, untuk kedepannya, agar masyarakat sadar, dan bertanggung jawab atas sampah yag mereka hasilkan dari rumah tangganya.Karena sampah merupakan tanggung jawab bersama, bukan semata mata tanggung jawab pemerintah..
“Karena pembuangannya terjadwal dalam melakukan pembuangan sampahnya, dimana harus sudah terpilah, minimal perlu adanya dukungan dari warga,”pungkasnya.
Pewarta — Robert / Leman
Red — Rhamdan







