Kota Langsa, Aceh – Jurnalis Investigasi news.Com–Sat Res Narkoba Polres Langsa berhasil meringkus dua pemuda pengedar narkoba jenis sabu, pada hari ini selasa (12/4/2022).
Dua pemuda tersebut berinisial ATK, 24 usia tahun, Wiraswasta, Gmpung. Paya Bujuk Tunong Kecamatan Langsa Baro dan AA, Udia 33 tahun, Wiraswasta, Gampung Paya Bujuk Tunong Kecamatan Langsa Baro.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK menjelaskan diamankan pelaku tersebut pada Hari Senin tanggal 11 April 2022 sekira pukul 01.30 Wib di Gampong Paya Bujuk Tunong Kecamatan Langsa Baro tepatnya (di depan kios).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan oleh Kasat Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu di Gampung Paya Bujuk Tunong Kecamatan Langsa Baro, Kemudian oleh personil Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga mengedarkan Narkotika jenis Sabu.
Kedua pelaku saat dilakukan pemeriksaan ditemukan Barang-bukti 16 (enam belas) paket Sabu dengan berat keseluruhan 10,31 (sepuluh koma tiga puluh satu) Gram, 1 (satu) sendok Sabu, 2 (dua) gunting, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna gold dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam.
Kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut” terang Kasat.
(Zainal)/Red