slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Residivis Asal Kabupaten Pesawaran Ditangkap Aparat Polsek Pardasuka - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Residivis Asal Kabupaten Pesawaran Ditangkap Aparat Polsek Pardasuka

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 31 Mei 2022 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Jurnalis Investigasi News. Com — Akibat melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, seorang residivis kasus pencurian dilumpuhkan Polisi dengan timah panas dibagian kakinya.

Pelaku yang ditangkap berinisial SM (41) warga Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran. Dirinya ditangkap Aparat Polsek Pardasuka atas dugaan telah melakukan pencurian di 8 TKP yang tersebar di empat kabupaten.

“Tersangka SM diamankan Unit Reskrim Polsek Pardasuka saat sedang melintas di Jalan Raya Pekon Pardasuka pada Senin (30/5) siang kemarin,”ujar Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim S.Pdi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK pada Selasa (31/05/2022) siang.

Lanjutnya, Lantaran melakukan upaya perlawanan terhadap Polisi saat dilakukan pengembangan kasus, Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka.

“Tersangka melakukan upaya perlawanan sehingga membahayakan keselamatan petugas, maka Petugas dilapangan melakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki sebelah kirinya,”terang Kapolsek

Baca Juga :  Mau Senang-Senang Namun tak Punya Modal, 2 Remaja Pringsewu Nekat Bobol Rumah Warga

Dijelaskannya, tersangka pada awalnya diamankan Polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 6510 UM dan 1 unit HP Oppo A5S dirumah korban Sofia Laili (42) di Pekon wargomulyo Kecamatan Pardasuka pada (28/6/2020) yang lalu

“Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 13,5 Juta,”jelasnya

Diungkapkan Kapolsek, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap tersangka, terungkap bahwasannya tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang bebas karena adanya program asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan Way Gelang Tanggamus 2020 yang lalu.

Selain itu, tersangka SM juga diduga terlibat dalam 7 kasus pencurian lainya dengan rincian 2 TKP berada diwilayah kabupaten Pringsewu, 2 TKP di Kabupaten Tanggamus, 2 TKP di Kabupaten Pesawaran dan 1 TKP di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga :  Aksi Kecil Penuh Makna, Kanit Lantas Cengkareng Bantu Warga Berkebutuhan Khusus dengan Penuh Empati Di Traffic Light Cengkareng

“Tersangka diketahui merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis pembobol rumah. Aksi pencurian rata rata dilakukan pada malam hari dengan sasaran kendaraan bermotor, ponsel dan uang tunai,”ungkap AKP Lukman Hakim.

Kapolsek menambahkan, selain tersangka SM, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga ada kaitan dengan perkara yang disangkakan, antara lain 1 Unit sepeda motor Kawasaki Ninja Berikut STNK dan 1 buah buku rekening milik tersangka.

“Tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Reskrim, guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain,”tuturnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Dan diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun lamanya,”tandasnya.


(Yudi/Humas)/Red

Berita Terkait

Polsek Jatinegara Gelar Operasi Stasioner, Tindak Lanjuti Instruksi Kapolda Metro Jaya Antisipasi Begal dan Kejahatan Jalanan
FKMGS Berkolaborasi Kementerian LH Gelar Penanaman Pohon di Hutan Kota Blok Jambrong Desa Cipelang
Hardiknas 2026: Kesejahteraan Dosen Disorot, SPK Desak Reformasi Perlindungan Pekerja Kampus
FPPJ Optimistis Persija Jakarta Berpeluang Juara Liga 1 2025/2026
Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik
Polemik JAKI: Ketika Kritik DPRD Keras, Tapi Tak Tepat Sasaran
PJBW Gandeng FORWAN, Aksi Jumat Berkah Wartawan Makin Meluas
Percepatan Pipa PAM Jaya Dinilai Tepat, Kepercayaan Publik Perlu Terus Dijaga
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:44 WIB

Polsek Jatinegara Gelar Operasi Stasioner, Tindak Lanjuti Instruksi Kapolda Metro Jaya Antisipasi Begal dan Kejahatan Jalanan

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:28 WIB

FKMGS Berkolaborasi Kementerian LH Gelar Penanaman Pohon di Hutan Kota Blok Jambrong Desa Cipelang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:41 WIB

Hardiknas 2026: Kesejahteraan Dosen Disorot, SPK Desak Reformasi Perlindungan Pekerja Kampus

Rabu, 22 April 2026 - 10:58 WIB

FPPJ Optimistis Persija Jakarta Berpeluang Juara Liga 1 2025/2026

Selasa, 7 April 2026 - 20:14 WIB

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik

Berita Terbaru