PRAYA _ jurnalisinvestigasinews.com. Warga Kecamatan Pujut kembali diamankan Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah pelaku kejahatan norkoyika tersebut inisial B ( 24 tahun ) alamat di Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah pada Senin ( 21/05/2023 )
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Res Narkoba IPTU Derpin Hutabarat, SH M. Hum membenarkan kejadian tersebut.
Lanjut dalam penjelasan kasat narkoba IPTU Derfin bahwa pegungakap tidak pidana lejahatan narkotika tersebut tidak lepas dari kerja sama masyrakat yang memberikan informasi tentang penyalah gunaan Narkotika di wilayag lingkunganya.
Pada Saat dilakukan pengkapan dan pengeledahan selain mengamankan terduga pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa 6 poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening dsabu seberat 2 44 gram berat beruto.

Lanjut oleh IPTU Derfin Hutabarat selaku kasat Narkoba polres Loteng , petugas juga mengamankan barang bukti tambahan saat di TKP milik dari terduga pelaku , Barang tersebut yakni sebuah rangkaian alat hisap, 2 buah korek api gas, 1 kaleng kecil warna hitam, sebuah dompet, 1 unit Handphone, Uang tunai sebesar Rp 1.300.000, pecahan Rp 100.000 6 lembar, dan pecahan Rp 50.000 14 lembar. Ungkap Kasat Iptu Derfin (24/5/2023).
Saat di lakukan interogasi terduga pelaku mengakui bahwa ia mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli di temannya dengan harga Rp. 1.200.000 per gram dan rekan terduga pelaku masih dalam pengejaran petugas.
atas kejadian tersebut pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna proses hukum lebih lanjut terhadapnya akan dijerat dengan pasal dan undang_undang narkotika yang berlaku ,pungkas IPTU.Derfin .( JIN_red )







