Polsek Sepatan Bekuk Dua Pelaku Penggelapan

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 30 Mei 2024 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Telah terjadi peristiwa tindak pidana penipuan dan penggelapan berupa satu unit sepeda motor milik korban inisial CT warga Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa tersebut terjadi di Toko Uki, Kampung Oja Ciawi Rt 003/007 Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Minggu 19 Mei 2024 sekira pukul 08.30 WIB. Selasa 28-5-2024

Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara pelaku datang ketempat korban yang saat itu bekerja sebagai penjaga toko mainan anak-anak, kemudian pelaku menawarkan kepada korban agar pelaku bisa membantu mengisi air galon milik korban yang saat itu sudah kosong dan korban bisa meminjamkan sepeda motornya.

Setelah pelaku membawa galon air kosong dengan menggunakan sepeda motor milik korban sampai saat peristiwa dilaporkan pelaku tidak kembali, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas dasar laporan tersebut, Kapolsek Sepatan AKP Sriyono S.H., M.H memerintahkan Kanit IPTU Montana Maruli Pakhpahan S.H., M.H dan anggotanya langsung melakukan cek TKP dan olah TKP kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Baca Juga :  Areal Tambak CV .Cahaya Batu Oge Diduga Tidak Memiliki Ijin dan Berada di Kawasan Hutan Lindung

Selanjutnya Tim Opsnal dengan cepat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Sepatan.

Atas dasar informasi tersebut pelaku berhasil diamankan dengan inisial BY dan RN yang sudah melakukan kejahatan sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Sepatan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sepatan.

Berita Terkait

Pengerukan Kali Semongol “Molor” Backo Berminggu Minggu Cuma Parkir
Perkara Sumpah Palsu Ike Farida: Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 5 Bulan Penjara
Reklame Ilegal di Cengkareng Belum Dibongkar, Ada Apa dengan Satpol PP DKI Jakarta
Polda Riau Sukses Amankan Pilkada Serentak 2024, Dirkrimsus Apresiasi Kinerja Jajaran
Warga Bekas Kolong Tol Angke, Alhamdulillah Kami Dapat Tempat Layak, Terimakasih Bapak Walikota
Sidang Kasus Sumpah Palsu Ike Farida di PN Jakarta Selatan, Putusan Akhir Dinanti
Peresmian Kantor LBH Bintang Keadilan Nusantara Ketua LBH BKN Roder Sihotang Ajak Pengurus dan Anggota Saling Mensuport
Lapak Di Semanan Hangus Terbakar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:40 WIB

Pengerukan Kali Semongol “Molor” Backo Berminggu Minggu Cuma Parkir

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:27 WIB

Perkara Sumpah Palsu Ike Farida: Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 5 Bulan Penjara

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:02 WIB

Reklame Ilegal di Cengkareng Belum Dibongkar, Ada Apa dengan Satpol PP DKI Jakarta

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:54 WIB

Polda Riau Sukses Amankan Pilkada Serentak 2024, Dirkrimsus Apresiasi Kinerja Jajaran

Senin, 2 Desember 2024 - 22:26 WIB

Warga Bekas Kolong Tol Angke, Alhamdulillah Kami Dapat Tempat Layak, Terimakasih Bapak Walikota

Minggu, 1 Desember 2024 - 00:40 WIB

Peresmian Kantor LBH Bintang Keadilan Nusantara Ketua LBH BKN Roder Sihotang Ajak Pengurus dan Anggota Saling Mensuport

Sabtu, 30 November 2024 - 16:36 WIB

Lapak Di Semanan Hangus Terbakar

Jumat, 29 November 2024 - 17:54 WIB

Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang: Kita Siap Kongres PWI Sebelum 15 Desember 2024

Berita Terbaru