slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Polsek Pringsewu Kota Amankan 3 Pelaku Curat Dengan Sasaran Kendaraan Bermotor - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Polsek Pringsewu Kota Amankan 3 Pelaku Curat Dengan Sasaran Kendaraan Bermotor

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 20 Juli 2022 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu Jurnalis Investigasi News.com — Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu berhasil meringkus tiga tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan sasaran kendaraan bermotor.

Hal itu disampaikan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu AK Harahap saat mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi memimpin, kegiatan press rilis pengungkapan kasus pencurian di mapolsek Pringsewu Kota. Rabu (20/7/22) siang

“Dapat kami sampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dengan di back Up Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu telah berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian berinisial DS (36), UW (29 dan HM (36),”tutur Iptu AK Harahap dihadapan awak media pada Rabu siang.

Dikatakannya, ketiga tersangka dilakukan penangkapan di dua lokasi terpisah. DS dan UW diringkus pada Senin 18 Juli 2022, sekira pukul 14.00 Wib diarea makam KH Gholib Pringsewu. Keduanya ditangkap saat berupaya melarikan diri setelah gagal melakukan pencurian di salah satu rumah warga di jalan Kejaksaan Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu.

Baca Juga :  Brimob Metro Jaya Sterilisasi Hotel Kempinski Jelang World Conference on Creative Economy 2026

“Kedua tersangka diringkus Polisi dengan bantuan warga masyarakat saat berupaya melarikan diri, setelah kepergok warga saat berupaya melakukan pencurian sepeda motor, disalah satu rumah warga di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat,” jelasnya.

Dari kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Vario tanpa nomor Polisi. Dan saat dilakukan proses penggeledahan, didalam tas yang dibawa salah satu tersangka, Polisi mendapatkan sejumlah barang antara lain, 1 unit Tab android merk Samsung, 1 buah kunci leter Y berikut anak kunci yang sudah dipipihkan, 1 buah obeng.

“Hasil interogasi, tab android didapat dari hasil mencuri disalah satu rumah kos yang berada di wilayah kelurahan Pringsewu Selatan. Sementara barang lainya merupakan alat milik tersangka yang dipergunakan untuk memperlancar aksi kriminalnya,” terangnya

Sementara Tersangka HM kata Iptu Harahap melanjutkan, diamankan Polisi pada Sabtu 16 Juli 2022 sekira pukul 02.00 Wib saat sedang berada di salah satu rumah warga di wilayah Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.

Baca Juga :  Polsek Kalideres Dampingi Mediasi Kedua Belah Pihak Terkait Permasalahan Kredit Motor Hingga Clear Masalahnya

Dirinya ditangkap polisi atas dugaan terlibat dalam 3 perkara pencurian kendaraan bermotor dua diantaranya berada diwilayah hukum Polsek Pringsewu Kota, sedangkan 1 TKP lain berada diwilayah hukum Polsek Pardasuka.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda beat dan 1 unit Ponsel Merk Vivo Y12s.

“Tersangka HM tercatat sudah tiga kali melakukan aksi pencurian dengan sasaran kendaraan bermotor dan barang elektronik. Pencurian itu dilatar belakangi keinginan berhura-hura seperti untuk membeli narkoba,”ungkapnya.

KBO menambahkan, dari tiga tersangka yang berhasil diamankan, dua diantaranya berstatus residivis kambuhan yakni tersangka HM dan DS.

“Dalam proses penyidikan ke-tiga tersangka di sangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.”tandasnya.


(YD/Humas)/Red

Berita Terkait

Ahli Waris Keluhkan Birokrasi TPU Tegal Alur, Pemakaman Orang Tua Tertahan di Tengah Duka
Peringati Hari Santri Nasional, PP Santri Pasundan Silaturahmi dengan Kapolda Jawa Barat Irjen. Pol. Hengki, S.I.K., M.H
Brimob Polda Metro Jaya Hadirkan Kepedulian, Salurkan Bantuan Sembako di TPA Maratus Tsaniah Bogor
Brimob Polda Metro Jaya Hadirkan Edukasi Belajar Sambil Bermain, Kenalkan Dunia Kepolisian Kepada Siswa RA Ibnu Hazar
Brimob Polda Metro Jaya Hadir untuk Kelancaran Lalu Lintas Sekitar SMPN 19 Bekasi
Brimob Polda Metro Jaya Sterilisasi Hotel Kempinski Jelang 5th Conference on Creative Economy di Jakpus
Brimob Metro Jaya Sterilisasi Hotel Kempinski Jelang World Conference on Creative Economy 2026
Brimob Metro Jaya Bantu Penyeberang Jalan, Aktivitas Sekolah Lebih Aman
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:45 WIB

Ahli Waris Keluhkan Birokrasi TPU Tegal Alur, Pemakaman Orang Tua Tertahan di Tengah Duka

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:52 WIB

Peringati Hari Santri Nasional, PP Santri Pasundan Silaturahmi dengan Kapolda Jawa Barat Irjen. Pol. Hengki, S.I.K., M.H

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Hadirkan Kepedulian, Salurkan Bantuan Sembako di TPA Maratus Tsaniah Bogor

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Hadirkan Edukasi Belajar Sambil Bermain, Kenalkan Dunia Kepolisian Kepada Siswa RA Ibnu Hazar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Sterilisasi Hotel Kempinski Jelang 5th Conference on Creative Economy di Jakpus

Berita Terbaru