Kota langsa, Aceh – Jurnalis Investigasi news. Com– Unit Reskrim Polsek Langsa telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka Penipuan dan Penggelapan sebagaimana di maksud dalam pasal 378 yo 372 KUHPidana pada Sabtu beberapa hari lalu.
Adapun identitas Tersangka yakni inisial MR BIN KA (23th) warga Dusun Delima Gampong (desa) Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat Pemko Langsa. Pada pengungkapan tersebut Unit Reskrim Polsek Langsa juga ikut mengamankan barang bukti dari pelaku.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kapolsek Langsa AKP Kun Hidayat SH, dalam rillisnya kepada media , Selasa (12/4/2022) menjelaskan, Berawal dari hasil penyelidikan dan dari keterangan saksi-saksi, kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Unit Reskrim Polsek Langsa, setelah mendapatkan informasi dari korban dimana keberadaan pelaku penipuan dan Penggelapan 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Redmi Note 9 Pro yang terjadi pada hari Minggu tgl 03 Oktober 2021 Di Dusun Kelapa Gp. Blang Seunibong Kec. Langsa Kota.
Selanjut nya unit reskrim menuju ke tempat keberadaan pelaku di Dusun Delima Gp. Sungai Pauh Induk Kec. Langsa Barat Pemko Langsa dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang di duga telah melakukan penipuan dan Penggelapan inisial MR Bin KA.
Selanjutnya, sambung Kapolsek, pelaku tersebut langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Langsa untuk di proses lebih lanjut, imbuh Kapolsek Langsa Kota AKP Kun Hidayat SH.
(Zainal)Red