Tangerang kota-Ulama kontroversial Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu, 4 Februari 2026.
Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait status Bahar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, di Tangerang, Banten, Minggu (1/2/2026).
Penetapan status tersangka itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.
Awaludin menegaskan, seluruh proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik menaikkan status hukum Bahar bin Smith melalui gelar perkara atas laporan yang masuk sejak September 2025.
Kasus tersebut bermula dari insiden yang terjadi di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, pada 21 September 2025. Saat itu, seorang anggota Banser yang berniat bersalaman dengan Bahar bin Smith justru dihadang oleh sekelompok orang hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik.
“Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami kekerasan fisik hingga babak belur,” ujar Awaludin.
Atas perbuatannya, Bahar bin Smith disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
(Muhammad Rizky)







