kota Langsa, Aceh -Jurnalis Investigasi News– Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali meringkus satu tersangka pengedar sabu di dalam rumah Gp. PB Teungoh Kecamatan Langsa Barat, Kamis (24-03-2022).
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachmat, STK. SIK, mengatakan, tersangka berinisial, MC, 22, wiraswasta, warg Dsn. Pahlawan Gp. PB Seuleumak Kecamatan Langsa Baro.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti, dua paket sabu seberat 1,85 gram, timbangan digital, plastik tembus pandang, kotak plastik warna putih dan HP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditangkapnya MC berdasarkan pengungkapan kasus sabu Fir Cs, selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap MC.
Tersangka MC ditangkap di dalam sebuah rumah di Gp. PB Teungoh Kecamatan Langsa Barat, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan Barang-bukti sebagaimana di atas yang diakui adalah miliknya.
“Selanjutnya tersangka MC dan barang bukti di amankan di polres Langsa “tandasya.
(Zainal/red).