slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

PJ Gubernur Minta Kepala Dinas Pendidikan Cabut KJP Siswa Yang Merokok - JURNAL INVESTIGASI NEWS

PJ Gubernur Minta Kepala Dinas Pendidikan Cabut KJP Siswa Yang Merokok

Avatar

- Jurnalis

Senin, 15 Mei 2023 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- Peringatan bagi orang tua yang anaknya mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP), agar pengawasannya lebih ditingkatkan.

Pasalnya, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono akan memberikan sanksi tegas apabila siswa yang mendapatkan kartu Jakarta Pintar (KJP) kedapatan merokok.

Sanksi yang diberikan yaitu adalah sanksi tegas dengan mencabut KJP nya.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta membeberkan aturan yang diterapkan sebanyak 23 larangan yang mesti dipatuhi penerima KJP.

“Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 110 tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP plus,”kata Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui instagramnya,@disdikdki, dilihat Senin 15/5.

Disdik menjelaskan, nantinya pemberian sanksi akan dihitung secara kumulatif berdasarkan jumlah pelanggaran yang dilakukan. Adapun sanksi terdiri dari penarikan dana KJP hingga pemberhentian KJP sesuai rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.
“Peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan diatas diberikan sanksi berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan,”ujarnya.

  1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
  2. Merokok
  3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
  4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
  5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
  6. Terlibat tawuran
  7. Terlibat geng motor/geng sekolah
  8. Minum minuman keras/minuman beralkohol
  9. Terlibat pencurian
  10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
  11. Terlibat perkelahian
  12. Terlibat penipuan
  13. Terlibat mencontek massal
  14. Membocorkan soal/kunci jawaban
  15. Terlibat pornoaksi/pornografi
  16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
  17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
  18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
  19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
  20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
  21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
  22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
  23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke 76 Polsek Cengkareng Mendapat Surprise dari Koramil 04 Cengkareng dan Camat Cengkareng

Sebelumnya, Heru Budi mengusulkan pelajar yang kedapatan merokok agar KJP-nya dicabut. Dia mengatakan KJP tersebut bisa dialihkan ke siswa lain.

Baca Juga :  Polsek Padang Cermin Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Teluk Pandan

Hal itu disampaikan Heru saat memberikan sambutan dalam acara pembukaan Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) III PGRI DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (5/5). Heru awalnya menceritakan pengalamannya meninjau sekolah-sekolah saat bertugas sebagai Wali Kota Jakarta Utara pada 2014.

“Waktu Wali Kota di Jakarta Utara tahun 2014, karena saya ajak bicara anak itu bicara di depan dan dia bilang mendapatkan kekerasan. Tugas guru di DKI, minimal mendengarkan cerita anak sambil melihat kondisi anak ini. Apalagi murid itu mendapatkan KJP, simpel kok, bajunya lusuh, kan sudah ada KJP. Sampai nggak? Jangan-jangan dibelikan rokok,” kata Heru Budi.

Heru lantas menginstruksikan agar Dinas Pendidikan memastikan betul penerima KJP tepat sasaran.

“Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan, kalau murid yang mendapatkan KJP itu kedapatan merokok, KJP-nya wajib dicabut. Supaya kita berikan ke anak lain, karena kemampuan Pemda kan terbatas,” tegasnya. (Leman)

Berita Terkait

Tujuh Tahun Mengabarkan Kebenaran, Media Lensa Polri Rayakan HUT dengan Santunan Anak Yatim
HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim
Musda MUI Cengkareng, Camat Suhardin Tekankan Sinergi Ulama dan Umara
Tambora Bergerak ! Warga Jakarta Barat Bahu-Membahu Lawan Ancaman Si Jago Merah
Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah Kunjungi Pesta Rakyat di Lapangan Persima Kalianyar Tambora
Peringati Hari Kemerdekaan Ke-81 RI, Pengurus RW 011 Tegal Alur Gelar Upacara Bendera
Warga Keluhkan Kekeringan, Polresta Tangerang Segera Salurkan Bantuan Air Bersih ke Puri Harmoni 2 Extension
Tim Buser Polsek Kalideres Tangkap Jambret Spesialis Anak-anak, Motifnya Beli Sabu
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:59 WIB

Tujuh Tahun Mengabarkan Kebenaran, Media Lensa Polri Rayakan HUT dengan Santunan Anak Yatim

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:03 WIB

HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Musda MUI Cengkareng, Camat Suhardin Tekankan Sinergi Ulama dan Umara

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Tambora Bergerak ! Warga Jakarta Barat Bahu-Membahu Lawan Ancaman Si Jago Merah

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah Kunjungi Pesta Rakyat di Lapangan Persima Kalianyar Tambora

Berita Terbaru