JAKARTA – Kasus dugaan pengeroyokan sepasang suami istri dari tahun 2021 hingga saat ini (2024) masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor Perkara 31 / Pid.B / 2024 / PN. JKT. BRT. Agenda sidang pada Selasa (2/4/2024) merupakan sidang ke-11 di mana dari pihak terdakwa menghadirkan saksi ahli.
Tetapi, terlihat agenda sidang perkara ini begitu berlarut-larut, dari 2021, tak pasti kapan sidang lanjutan digelar, tak ada kepastian jadwal sidang.
Baik hakim maupun jaksa penuntut umum tak menjelaskan mengapa penundaan sidang selalu terjadi seperti ini. Kasus dugaan pengeroyokan dari 2021 itu sampai April 2024 juga belum final. Kepastian persidangan harus diperjelas. Publik lalu bertanya, ada apa?
“Seperti sudah kita ketahui, sidang ini sudah ditunda beberapa kali. Yang mengatur waktu sidang adalah hakim dan jaksa. Perkara ini sudah beberapa kali sidang, sekitar 10 kali sidang. Menjadi persoalan adalah masalah waktu, bukan sisi hukum acara. Kemarin ditunda sidang karena saksi dari jaksa penuntut umum tidak hadir. Berlarut-larut tidak hadir. Kita telah menunggu hingga dua minggu untuk saksi dihadirkan. Kami sesalkan masalah waktu, ditunda terus-menerus. Kami akan menyurati semua pihak dan majelis hakim agar sidang perkara ini ada kepastian jadwalnya,” jelas lawyer.
Para awak media yang biasa meliput kegiatan di pengadilan, bertanya-tanya soal ini. “Persidangan ini sebenarnya untuk apa, kalau tidak digelar-gelar? Ini sudah memakan waktu, dari tahun ke tahun. Dari tahun 2021 sampai hari ini. Bagaimana lawyer mengatasi permasalahan waktu persidangan yang sudah berlarut-larut tidak bisa digelar ini,” celutuk seorang awak media.







