Pringsewu- Jurnalis Investigasi News- Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, pada Kamis (24/3/22), melimpahkan dua tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Tersangka yang dilimpahkan yakni, SN als Piyan (39) dan FD als Pengki (31). Keduanya merupakan warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Sementara itu barang bukti yang turut dilimpahkan antara lain 1 buah plastik klip berisi 0,18 gram sabu, 15 plastik klip kosong alat hisap sabu dan yang tunai Rp. 300 ribu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom menjelaskan, pengiriman tersangka dan BB dilakukan Polisi setelah menerima surat dari jaksa penuntut umum, Kejari Pringsewu, perihal berkas penyidikan perkara sudah lengkap atau P-21.
“Berdasarkan hal tersebut, tersangka dilimpahkah siang tadi pukul 11.30 Wib,” kata AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik
Sebelum dilimpahkan, kata kasat meneruskan, kedua tersangka di lakukan penangkapan secara terpisah pada Jumat (26/11) yang lalu, lantaran terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Tersangka SN ringkus saat sedang mengantarkan pesanan sabu di area makam Dusun Blitar Pekon Patoman kecamatan Pagelaran pada pukul 14.30 Wib.
Pada saat di sergap Polisi, tersangka menyembunyikan satu paket sabu yang terbungkus plastik klip didalam mulutnya.
Sedangkan FD als Pengki diamankan di rumahnya di Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung pada pukul 15.00 Wib pasca SN bernyanyi tentang keterlibatannya.
Selanjutnya, dalam proses penyidikan kedua tersangka disangkakan telah melanggar undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“kedua tersangka terancam hukuman kurungan hingga 20 tahun penjara” tandasnya.
Red(Yudi/Humas)