Penyidik Satreserse Narkoba Polres Pringsewu Limpahkan Dua Penyalahguna Narkotika Kepada Kejaksaan Negri Pringsewu

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 25 Maret 2022 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu- Jurnalis Investigasi News- Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, pada Kamis (24/3/22), melimpahkan dua tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Tersangka yang dilimpahkan yakni, SN als Piyan (39) dan FD als Pengki (31). Keduanya merupakan warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Sementara itu barang bukti yang turut dilimpahkan antara lain 1 buah plastik klip berisi 0,18 gram sabu, 15 plastik klip kosong alat hisap sabu dan yang tunai Rp. 300 ribu

Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom menjelaskan, pengiriman tersangka dan BB dilakukan Polisi setelah menerima surat dari jaksa penuntut umum, Kejari Pringsewu, perihal berkas penyidikan perkara sudah lengkap atau P-21.

“Berdasarkan hal tersebut, tersangka dilimpahkah siang tadi pukul 11.30 Wib,” kata AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik

Sebelum dilimpahkan, kata kasat meneruskan, kedua tersangka di lakukan penangkapan secara terpisah pada Jumat (26/11) yang lalu, lantaran terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Tersangka SN ringkus saat sedang mengantarkan pesanan sabu di area makam Dusun Blitar Pekon Patoman kecamatan Pagelaran pada pukul 14.30 Wib.

Baca Juga :  Peringati HUT Korpri ke 51, PNS Polres Sukoharjo Laksanakan Bakti Sosial Berikan Santunan Kepada Anak Yatim

Pada saat di sergap Polisi, tersangka menyembunyikan satu paket sabu yang terbungkus plastik klip didalam mulutnya.

Sedangkan FD als Pengki diamankan di rumahnya di Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung pada pukul 15.00 Wib pasca SN bernyanyi tentang keterlibatannya.

Selanjutnya, dalam proses penyidikan kedua tersangka disangkakan telah melanggar undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“kedua tersangka terancam hukuman kurungan hingga 20 tahun penjara” tandasnya.

Red(Yudi/Humas)

Berita Terkait

Satpol PP DKI Jakarta Tak Tegas, Reklame Ilegal Lolos Penindakan
Warga Keluhkan Pembangunan Indrit Tutup Saluran Air di Jalan Kayu Besar, Jakarta Barat
Molornya Pengerukan Lumpur Kali Semongol, Satgas SDA Kendaraan Alat Berat Rusak
Red Lite dan Maraknya Prostitusi Terselubung: Pengawasan Pemprov DKI Jakarta Dipertanyakan
Pengerukan Kali Semongol “Molor” Backo Berminggu Minggu Cuma Parkir
Perkara Sumpah Palsu Ike Farida: Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 5 Bulan Penjara
Reklame Ilegal di Cengkareng Belum Dibongkar, Ada Apa dengan Satpol PP DKI Jakarta
Polda Riau Sukses Amankan Pilkada Serentak 2024, Dirkrimsus Apresiasi Kinerja Jajaran
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:56 WIB

Satpol PP DKI Jakarta Tak Tegas, Reklame Ilegal Lolos Penindakan

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:19 WIB

Warga Keluhkan Pembangunan Indrit Tutup Saluran Air di Jalan Kayu Besar, Jakarta Barat

Rabu, 4 Desember 2024 - 19:30 WIB

Molornya Pengerukan Lumpur Kali Semongol, Satgas SDA Kendaraan Alat Berat Rusak

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:05 WIB

Red Lite dan Maraknya Prostitusi Terselubung: Pengawasan Pemprov DKI Jakarta Dipertanyakan

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:40 WIB

Pengerukan Kali Semongol “Molor” Backo Berminggu Minggu Cuma Parkir

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:02 WIB

Reklame Ilegal di Cengkareng Belum Dibongkar, Ada Apa dengan Satpol PP DKI Jakarta

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:54 WIB

Polda Riau Sukses Amankan Pilkada Serentak 2024, Dirkrimsus Apresiasi Kinerja Jajaran

Senin, 2 Desember 2024 - 22:26 WIB

Warga Bekas Kolong Tol Angke, Alhamdulillah Kami Dapat Tempat Layak, Terimakasih Bapak Walikota

Berita Terbaru