slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Pemasangan KTP Digital Mulai Diterapkan di Instansi Vertikal dan BUMN se Kabaputen Sukoharjo - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Pemasangan KTP Digital Mulai Diterapkan di Instansi Vertikal dan BUMN se Kabaputen Sukoharjo

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 23 November 2022 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukoharjo – Polres Sukoharjo menggelar sosialisasi pemasangan KTP Digital kepada seluruh anggota Polres maupun Polsek Jajaran. Sosialisasi dilaksanakan di Halaman Polres Sukoharjo, Selasa (22/11/2022).

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan, sosialisasi tersebut digelar dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah mengenai penggunaan KTP Digital.

Dimana kebijakan Identitas Kependudukan Digital tersebut mulai diterapkan di Instansi Vertikal dan BUMN se Kabupaten Sukoharjo.

“Jadi kita sosialisasikan kepada seluruh anggota, sehingga nanti anggota bisa menyampaikan kebijakan ini kepada masyarakat,” ungkap Kapolres.

Untuk diketahui, Pemerintah pusat telah mencanangkan penggunaan KTP digital sejalan dengan masifnya penggunaan gawai dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan KTP digital, kita tidak perlu lagi membawa keping KTP secara fisik. Cukup mengaksesnya di aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponsel. Aplikasi berbasis Android ini bisa diunduh di Google Playstore.

Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Baca Juga :  Satlantas Polres Pringsewu Amankan Pria Diduga ODGJ Yang Lakukan Pelemparan Terhadap Pengguna Jalan

Permendagri tersebut menjelaskan identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.

Syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital seperti yang tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022 adalah:

  1. Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar).
  2. Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman.
  3. Memiliki e-mail dan nomor ponsel.

Adapun cara mendaftar yaitu datang ke Dispendukcapil. Kemudian bisa mengunduh aplikasi IKD melalui Google Playstore.

Selanjutnya mengisi data yang diminta aplikasi, yaitu NIK [nomor induk kependudukan], alamat e-mail, nomor handphone. Kemudian akan mendapat notifikasi untuk melakukan foto selfie untuk verifikasi dengan foto di KTP cetak.

Untuk dihubungkan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) proses pendaftaran dilanjutkan melalui operator Dispendukcapil untuk scan barcode. Itulah mengapa tahapan pendaftaran KTP digital harus datang langsung ke Dispendukcapil.

Baca Juga :  Dini Hari….!!! Danramil dan Camat Cengkareng Berikan Surprise di HUT Bhayangkara Ke-76 Kepada Kapolsek Cengkareng

Setelah diverifikasi oleh petugas akan mendapatkan kode PIN melalui e-mail yang telah didaftarkan. Untuk aktivasi IKD dilakukan pada e-mail yang sama. Dalam aplikasi tersebut juga terdapat opsi untuk mengubah PIN.

Selain itu, hal ini juga untuk mencegah keterbatasan blangko, karena blanko memang terbatas dari pusat.

Kemudian pendaftaran dilanjutkan untuk scan barcode oleh petugas, pendaftar akan menerima email dari SIAK.

Dalam email dari SIAK tersebut, terdapat kode PIN dan pilihan aktivasi. Pendaftar harus melakukan aktivasi, sebelum bisa menggunakan IKD. Setelah aktivasi melalui email, pendaftar kembali ke aplikasi IKD untuk cek status. Kemudian KTP Digital selanjutnya bisa diakses dengan menggunakan PIN. Proses pendaftaran ini kurang lebih memakan waktu sepuluh menit.

Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshoot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.

Vio Sari/Humas

Berita Terkait

Polsek Jatinegara Gelar Operasi Stasioner, Tindak Lanjuti Instruksi Kapolda Metro Jaya Antisipasi Begal dan Kejahatan Jalanan
FKMGS Berkolaborasi Kementerian LH Gelar Penanaman Pohon di Hutan Kota Blok Jambrong Desa Cipelang
Hardiknas 2026: Kesejahteraan Dosen Disorot, SPK Desak Reformasi Perlindungan Pekerja Kampus
FPPJ Optimistis Persija Jakarta Berpeluang Juara Liga 1 2025/2026
Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik
Polemik JAKI: Ketika Kritik DPRD Keras, Tapi Tak Tepat Sasaran
PJBW Gandeng FORWAN, Aksi Jumat Berkah Wartawan Makin Meluas
Percepatan Pipa PAM Jaya Dinilai Tepat, Kepercayaan Publik Perlu Terus Dijaga
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:44 WIB

Polsek Jatinegara Gelar Operasi Stasioner, Tindak Lanjuti Instruksi Kapolda Metro Jaya Antisipasi Begal dan Kejahatan Jalanan

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:28 WIB

FKMGS Berkolaborasi Kementerian LH Gelar Penanaman Pohon di Hutan Kota Blok Jambrong Desa Cipelang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:41 WIB

Hardiknas 2026: Kesejahteraan Dosen Disorot, SPK Desak Reformasi Perlindungan Pekerja Kampus

Rabu, 22 April 2026 - 10:58 WIB

FPPJ Optimistis Persija Jakarta Berpeluang Juara Liga 1 2025/2026

Selasa, 7 April 2026 - 20:14 WIB

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik

Berita Terbaru