Lampung– .Jurnalis Investigasi News.Com– Tim investigasi Jurnalis Investigasi News kunjungi kantor dewan DPRD Pesawaran ingin menguak fakta di balik peristiwa RAWA KIJING.Selasa(07/06/2022)
Paisaludin S.H saat ditemui di kantor dewan DPRD Kabupaten pesawaran DI konfirmasi awak media Jurnalis Investigasi News.terkait Adanya dua ( 2 ) sertifikat di dusun 05 rawa kijing desa Sindang garut kabupaten pesawaran yang di terbitkan oleh BPN PRINGSEWU Tahun 2021 A/N Sugiyanto dan lulik warga pekon Ambarawa.
PAISALUDIN S.H menjelaskan bahwa jika benar adanya hal tersebut itu maka ini harus tindak lanjuti agar dua ( 2 ) kabupaten pesawaran dan Pringsewu tidak salah paham, gara-gara oknum nakal, dan siapa saja yang bermain di dalam harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku tegas ucapnya.
Tim investigasi Jurnalis Investigasi News.melanjutkan konfirmasi ke BPN Pesawaran Beni Afrizal selaku staf pendaftaran BPN Pesawaran menututurkan bahwa jika ingin membuat sertifikat itu harus melalui
PERSYARATAN PENGUKURAN DAN PEMETAAN KADASTRAL
- fotocopy KTP
- Fotocopy NPWP
- Surat kuasa ( bila diperlukan )
- Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan
- Asli surat pernyataan sporadik dan pernyataan kepemilikan
- Asli surat-surat tanah ( riwayat kepemilikan tanah sejak tahun 1960 )
- Apabila alas hak tidak berurutan maka dilampirkan surat pernyataan dan kesaksian
- Asli BPHTB ( Bea perolehan hak tanah dan bangunan) dan PPh ( pajak penghasilan )
- Mengisi kelengkapan berkas permohonan
- ACC berkas permohonan di kordinator subtansi pengukuran dan pemetaan
11.Berkas yang sudah di setujui/ACC fotocopy 1 rangkap untuk di daftarkan di loket pendaftaran - Foto tanda batas
Setelah itu tim BPN turun ke lokasi dan mendaftar kan lewat APLIKASI Ucapnya.
(Tim/Riyan) /Red