Lampung.Jurnalis Investasi News.-Masyarakat penerima bansos BPNT Rp600 ribu di Desa Bunut kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran saat mencairkan bantuan.
26 Pebruari 2022 lalu. Sesuai juknis Dirjen Penanganan Fakir Miskin, dana bantuan Program Sembako tersebut bisa dibelanjakan oleh KPM dimana saja, sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Senin(07/03/2022)
Masyarakat penerima bansos BPNT Rp600 ribu di Desa Bunut kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran antri saat mencairkan bantuan, Sabtu, 26 pebruari 2022 lalu. Sesuai juknis Dirjen Penanganan Fakir Miskin, dana bantuan Program Sembako tersebut bisa dibelanjakan oleh KPM dimana saja, sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Bantuan Sosial (Bansos) BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) sebesar Rp600 ribu sekarang diubah menjadi bantuan tunai Program Sembako dapat dibelanjakan dimana saja sesuai kebutuhan KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Bansos BPNT Rp600 ribu yang diubah menjadi Program Sembako ini pun dapat dibelanjakan kapan saja sesuai kebutuhan KPM, tidak harus dibelanjakan seketika di warung tertentu yang ditunjuk petugas.
Dan hal yang lebih penting, setelah menerima bansos BPNT Rp600 ribu ini, KPM tidak perlu memberikan pertanggung jawaban berupa nota-nota belanja serta foto-foto bukti barang belanjaan berupa sembako.
Akan Tetapi Lain Hal nya yang terjadi di kecamatan way Ratai kabupaten pesawaran,
KUSMIYATI, Kepala Koordinator BPNT kabupaten pesawaran,mengarahkan kepada
Semua yang menerima Bantuan Bansos KPM , di Tiga Desa, Desa Bunut , Desa Bunut Seberang dan Desa Wates , kecamatan way Ratai.Semua KPM Di Arah kan ke Salah satu Warung Sambako Di Desa Bunut Milik Bapak Kusmin yang mana Bapak kusmin ini Adalah Bapak kandung nya KUSMIYATI Di Tekan kan uang BPNT yang Sebesar Rp 600,000 tersebut , Harus di Belanjakan sebesar Rp 300,000, Dan semua KPM di suruh membuat surat pernyataan di atas matrai 10,000 .
Warga Bunut seberang saat di wawancarai Media , yang Berinisial AK mengatakan kami warga KPM di tekankan untuk Belanja , di Warung Pak Kusmin sebesar 300 000.Dan di suruh membuat surat pernyataan masing masing KPM Ber Matrai Rp 10,000,
Apa bila kami tidak Belanja di situ kami Di takut-takuti Ke depan nya tidak akan keluar lagi Bantuan BPNT nya.jelas AK
Harapan masyarakat,Oknum seperti ini Harus di proses secara Hukum.Sesuai dengan Keputusan Dirjen Penanganan Fakir Miskin no 29/6/SK/HK.01/2022 tentang juknis pembelian bahan pangan bantuan program sembako Januari, Februari, Maret 2022, kata dia, maka dana bantuan tersebut diperuntukan untuk bantuan pangan yang memiliki gizi seimbang.
Soal dimana KPM membelanjakan bahan pangan tersebut, kata Ilmayasa, diserahkan sepenuhnya kepada KPM.
“Jadi tidak ada aturan yang harus membelanjakan di e-warung tertentu. Setelah dana diterima oleh KPM, itu sudah menjadi otoritas KPM untuk membelikan kebutuhan pangannya dimana saja, sesuai keinginannya,”
(Tim/red)