slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Mata Rantai Peredaran Narkoba Mulai Dipangkas, Dalam Satu Bulan 3 Tersangka Berhasil Dibekuk Polres Sragen - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Mata Rantai Peredaran Narkoba Mulai Dipangkas, Dalam Satu Bulan 3 Tersangka Berhasil Dibekuk Polres Sragen

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 24 Juni 2022 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES SRAGEN – Satu persatu mata rantai peredaran narkoba berhasil diputuskan jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen.

Dalam satu bulan, petugas Satuan Narkoba berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam perkara peredaran narkoba jenis shbau dan obat obatan keras di kabupaten Sragen.

Ketiga tersangka tersbeut dihadirkan saat di gelar konferensi pers, oleh Kepala Satuan Narkoba AKP Rini Pangestuti pada, Jumat (24/06/2022).

Dalam pernyataannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, AKP Rini menguraikan, “ tiga tersangka tersebut masing masing berinisial YP alias K berstatus pelajar warga Kecamatan Sragen. YP ditangkap dalam kasus peredaran obat obatan keras, “

“Dua tersangka lainnya yaitu berinisial J alias Jm warga Kecamatan Ngrampal Sragen dalam perkara penyalahgunaan shabu, dan tersangka berinisial HS alias G warga Kecamatan Sragen kota ditangkap dalam perkara penyalahgunaan narkoba jenis shabu, “ urainya.

Saat ini ketiga tersangka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Sragen.

Baca Juga :  Utamakan Skala Prioritas Pekon Srirahayu Kecamatan Banyumas Laksanakan Pembangunan Drenase

Rini menambahkan, bahwa tersangka YP ditangkap setelah ia dicurigai tengah melakukan aksinya mengedarkan obat obatan keras tanpa di sekitar kantor desa Bandung Kecamatan Ngrampal pada 11 Mei 2022 lalu.

Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, YP terbukti membawa puluhan butir pil jenis Alprazolam dan Atarax. Selain itu, petugas juga menyita HP milik tersangka yang didalamnya berisi transaksi pembelian melalui washaab.

Tersangka lain, yakni J alias Jm ditangkap petugas melalui penyamnggongan dipinggir jalan kampung, tepatnya di kampung Cantel kulon Sragen. Dari penyanggongan terhadap tersangka, petugas berhasil mengamankan barangbukti yang di bawa J berupa sebuah plastik klip bening diduga berisi shabu.

Penangkapan ketiga yakni tersangka HS alias G ditangkap petugas dirumahnya kelurahan Sragen Kulon Kecamatan Sragen. Penangkapan itu, berawal dari informasi yang diberikan seorang warga. Dari informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan, sehingga akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka dirumahnya, dan menyita barangbukti berupa sebuah plastik klip bening berisi shabu seberat 0.36 gram

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Langsa Amankan YU dan SB memiliki sabu seberat 0,15 gram

Sat dilakukan interograsi, tersangka mengaku bahwa barangbukti tersebut hendak ia onsumsi sendiri. Hal itu didukung dengan penemuan peralatan lain yang berkaitan dengan shabu, yakni sebuah alat hisap/ bong, sebuah pipet kaca, serta sebuah korek api.

Atas tindak pidana yang di lakukan tersangka HS alias G dan J alias Jm, mereka bakal terancam tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal pasal 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf a UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai pengguna.

Sedangkan tersangka terhadap tersangka YP alias K bakal dijerat dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 62 Undang-Undang R.I No.5 Th.1997 Tentang Psikotropika, sebagai pengedar.
(Humas / Vio Sari )

Berita Terkait

Brimob Polda Metro Jaya Siagakan 1.180 Personel Amankan Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi
Brimob Polda Metro Patroli Dini Hari di Jaktim, 4 Motor Diduga untuk Balap Liar Diamankan
Kadis KPKP DKI Apresiasi Edukasi Ikan Hias, Dorong PPISHP Cengkareng Jadi Destinasi Wisata
Brimob Polda Metro Jaya Respons Cepat Laporan Tawuran hingga Balap Liar di Pasar Rebo, Jaktim
Brimob Polda Metro Jaya Tebar Kepedulian, Salurkan Sembako untuk Yatim dan Dhuafa ke Yayasan di Cempaka Putih
Tokoh Pemuda Jembatani Aspirasi Warga, Aksi di Kantor Wali Kota Jakarta Barat Berlangsung Damai dan Kondusif
Speedboat Hilang Kontak Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Polri-Basarnas Turunkan Tim Gabungan
Menjaga Kesehatan di Tengah Abu Vulkanik, Polsek Tambora Bagikan 525 Masker
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 17:30 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Siagakan 1.180 Personel Amankan Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi

Sabtu, 19 September 2026 - 12:58 WIB

Brimob Polda Metro Patroli Dini Hari di Jaktim, 4 Motor Diduga untuk Balap Liar Diamankan

Kamis, 17 September 2026 - 22:34 WIB

Kadis KPKP DKI Apresiasi Edukasi Ikan Hias, Dorong PPISHP Cengkareng Jadi Destinasi Wisata

Jumat, 11 September 2026 - 18:03 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Respons Cepat Laporan Tawuran hingga Balap Liar di Pasar Rebo, Jaktim

Jumat, 11 September 2026 - 16:44 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Tebar Kepedulian, Salurkan Sembako untuk Yatim dan Dhuafa ke Yayasan di Cempaka Putih

Berita Terbaru