NGAWI, Demi mencegah dan mengendalikan Covid-19 Kepolisian Sektor Karanganyar Resor Ngawi melakukan penindakan secara preemtif pelanggaran Prokes di wilayah hukumnya, Selasa (1/2/2022).
“Kita bersama Posramil Karanganyar melaksanakan giat Patroli antisipasi 3C dan patroli Yustisi Pamor Keris dalam rangka Pendisiplinan dan Penindakan Prokes Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Karanganyar,” ujar Kapolsek Karanganyar AKP Supardi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas dari Polsek dan Posramil Karanganyar menyampaikan dan mensosialisasikan Imendagri No. 13 tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, AKP Supardi menyebutkan, pihaknya juga memberi teguran lisan terhadap masyarakat yang tidak pakai masker serta memberikan himbauan agar tetap memakai masker dan taat prokes.
“Kegiatan ini kita laksanakan di pemukiman warga Dusun Bangunrejo, Desa Bangunrejo Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi,” tutup AKP Supardi.
Red. Her