slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Gawat!!!!!! Tiga Warga Pesawaran Jadi Korban Oknum Agen Penyalur TKI Ilegal Agenpun Menghilang - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Gawat!!!!!! Tiga Warga Pesawaran Jadi Korban Oknum Agen Penyalur TKI Ilegal Agenpun Menghilang

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 27 April 2022 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung.Jurnalis Investigasi News.Com– penjualan dan Pengiriman manusia ilegal ternyata masih marak terjadi di kabupaten pesawaran dimana masalah tersebut sudah menjadi satu pelanggaran perundang-undangan pasal yang sudah di tentukan negara dengan Undang-Undang republik indonesia Nomor 21 Tahun 2007 di tambah permasalahan yang sudah melanggar tersebut telah mengakibatkan para TKI asal lampung pesawaran jadi terdampar di salah satu negara yaitu negara Turki.Rabu(27/04/2022)

”Tiga korban pelaku pemberangkatan ilegal salah satu berinisial (AY ) dan (AR) yang barasal dari dua kecamatan yaitu kecamatan kedondong dan kecamatan waykhilau (AR) mengatakan dirinya telah membayar sebesar 12.000.000 rupiah dan ada juga yang sampai 22.000.000 rupiah untuk biaya pemberangkatan secara chas berawal dari tertariknya kami dengan ucapan-ucapan dan janji manis dari terduga pelaku pengiriman tersebut sebut saja agen penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berasal dari desa gunungsari kecamatan waykhilau Eliyanti istri dari mantan kepala desa gunungsari waykhilau beliau lah menjanjikan dengan gaji bekerja di polandia satu bulan penghasilan tiga juta lebih (3.000.0000)- lebih,, ucap nya,, sabtu 23/04/22 di rumahnya desa tempel rejo kedondong,,

Baca Juga :  Kapolres Majalengka Kembalikan Sepeda Motor Hasil Curian Kepada Korban

”Pemberangkatan pada tg l0 bulan lalu tanpa mengikuti perosedur apapun contoh nya seperti medikal dan sebagainya setelah kami tanya sama agn dimana PT tempat kami mengikuti pendidikan bahasa tetapi mereka hanya diam dan tidak menjawab pertanyaan kami dan di tambah lagi tidak melalui pendidikan setelah kami di keberangkatan kami tidak sadar ternyata pasfort kami memakai pasfort pelancong atau Turis dengan tujuan Polandia,,

”kami sempat kaget ternyata pengiriman kami transit ke turki dan di turki itulah kami di telantarkan selama sebulan lebih terombang ambing seperti orang gila dan disanapun bukan hanya kami bertiga ternyata ada 16 orang berikut saya dengan berbeda beda alamat tempat asal dan tinggal ,

”maka dengan kejadian ini kami selaku korban dari saudri Ely yanti akan menuntut ganti rugi jika tidak maka kami akan melaporkan pelaku kepada penegak hukum agar diproses sesuai uu yang berlaku tanpa ada kata damai dan kami tidak tau siapa siapa karna dia yang membawa dan merekrut kami maka dia lah yang harus kami laporkan ,pungkas nya””

Baca Juga :  PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

”Saat awak media ini mencoba beberapa kali untuk datangi rumahnya hendak mengonfirmasi saudari Eliyanti selalu tidak ada di rumah dan tak pulang pulang seakan kabur dan lari dari kenyataan di hubungi lewat via whatsap tidak di balas”

”Terkait hal tersebut pelaku yang melanggar undang undang dan ketentuan hukum maka pelaku bakal terjerat pasal Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 Tentang pemberantasan Tindak pidana perdagangan Orang berdasarkan Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi,,,

Setiap orang yang melakukan perekrutan Pengangangkutan penampungan pengiriman Walaupun menerima persetujuan dari orang lain yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara republik indonesia di pidana paling singkat 3 (tiga) tahun penjara dan paling lama 15 (Lima belas ) tahun penjara dan denda paling sedikit 120.000000,00 ( seratus duapuluh juta rupiah paling) banyak 600.000000 .00
(enam ratus juta rupiah),,

(Riyan/Tim)/Red

Berita Terkait

Hardiknas 2026: Kesejahteraan Dosen Disorot, SPK Desak Reformasi Perlindungan Pekerja Kampus
FPPJ Optimistis Persija Jakarta Berpeluang Juara Liga 1 2025/2026
Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik
Polemik JAKI: Ketika Kritik DPRD Keras, Tapi Tak Tepat Sasaran
PJBW Gandeng FORWAN, Aksi Jumat Berkah Wartawan Makin Meluas
Percepatan Pipa PAM Jaya Dinilai Tepat, Kepercayaan Publik Perlu Terus Dijaga
BMKG Prediksi Kemarau Ekstrem 2026, JATA Desak PAM Jaya Perkuat Kesiapan Air Bersih
Diduga Langgar Prosedur, Bank dan Developer Ambil Alih Rumah Konsumen Tanpa Putusan Pengadilan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:41 WIB

Hardiknas 2026: Kesejahteraan Dosen Disorot, SPK Desak Reformasi Perlindungan Pekerja Kampus

Rabu, 22 April 2026 - 10:58 WIB

FPPJ Optimistis Persija Jakarta Berpeluang Juara Liga 1 2025/2026

Selasa, 7 April 2026 - 20:14 WIB

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik

Senin, 6 April 2026 - 07:38 WIB

Polemik JAKI: Ketika Kritik DPRD Keras, Tapi Tak Tepat Sasaran

Jumat, 3 April 2026 - 21:13 WIB

PJBW Gandeng FORWAN, Aksi Jumat Berkah Wartawan Makin Meluas

Berita Terbaru

Metropolitan

Taman Eco Park Tebet Jadi Favorit Warga Jakarta di Awal Mei 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB